Nasib Pejabat Mantan Napi Koruptor Ditentukan H-1

Global FM
28 Apr 2019 20:56
2 minutes reading

Bupati Lotim H. M. Sukiman Azmy

Selong (Suara NTB) -Pemkab Lombok Timur (Lotim) saat ini masih melakukan pengkajian terkait pemberhentian 16 mantan koruptor di Lotim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Penentuan pemberhentian akan diputuskan direncanakan pada H-1 batas pemberhentian yang sudah ditetapkan pada akhir bulan April ini. Langkah itu diambil menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima dan menolak sebagian tuntutan dari pejabat mantan koruptor ini.

Demikian disampaikan, Bupati Lombok Timur (Lotim), H. M. Sukiman Azmy, MM., Jumat (26/4). Bupati mengaku sudah menerima lampiran dan tembusan dari MK terkait tuntutan tersebut. Di mana sebagian tuntutan dari 16 pejabat Lotim mantan koruptor diterima dan sebagian di antaranya ditolak, sehingga pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.

Meski demikian, kata bupati, tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) sudah menyiapkan surat pemberhentian pada akhir bulan April ini. Namun sebelum surat itu ditandatangani, bupati mengungkapkan akan melakukan konsultasi kembali kepada pemerintah pusat untuk pengambilan langkah-langkah yang akan diambil menyusul keluarnya keputusan MK.

“Di amar putusan itu, MK menerima sebagian tuntutan kawan-kawan kita itu. Dan menolak sebagian. Ini masih kita kaji karena menyangkut nasib mereka,” jelasnya.

Sekda Lotim, H. Rohman Farly, mengaku sedang melakukan pengkajian hingga H-1 rencana pengambilan keputusan oleh bupati. Namun berdasarkan hasil rapat terakhir, semua ASN mantan koruptor harus diberhentikan tidak dengan hormat. “Nanti kita bahas bersama putusan di MK itu. Barulah H-1 kita putuskan yang ditandatangani langsung oleh bupati,” terangnya.

Kepala BKPSDM Lotim, H. Muhammad Hairi, SIP., MSi., menegaskan, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti SKB tiga menteri itu yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan Kepala BKN.

Dari pemerintah pusat, katanya, pemerintah daerah ditekan untuk memberhentikan pejabat mantan koruptor. Akan tetapi Pemkab Lotim tetap bertahan untuk tidak melakukan pemberhentian dari awal meskipun dari pemerintah pusat berdasarkan SKB tiga menteri itu melakukan penekanan untuk dilakukan pemberhentian. (yon)

No Comments

Leave a Reply