SAHAJA Menang di Sengketa Pilkada Kota Mataram

Global FM
21 Aug 2015 15:58
3 minutes reading
Pimpinan Musyawarah sengketa Pilkada Kota Mataram, Dewi Asma Wardani, SH didampingi Anggota Sidang Musyawarah, Srino Mahyaruddin dan Ruslan saat membaca putusan.

Pimpinan Musyawarah sengketa Pilkada Kota Mataram, Dewi Asma Wardani, SH didampingi Anggota Sidang Musyawarah, Srino Mahyaruddin dan Ruslan saat membaca putusan.

Mataram (Global FM Lombok) –Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mataram, mengabulkan permohonan atau memenangkan pasangan SAHAJA (H. Salman – Drs. Jana Hamdiana) dalam gugatan sengketa Pilkada Kota Mataram melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram.

Pantauan Suara NTB, sebelum musyawarah Pilkada berlangsung pukul 17.00 Wita, pemohon yakni calon Walikota Mataram H. Salman, SH yang mengenakan baju kuning dan calon Wakil Walikota Mataram, Drs. Jana Hamdiana mengenakan hem berwarna putih didampingi kuasa hukumnya Beni Bakary SH dan Rino Rinaldi SH. Mereka tiba 15 menit sebelum musyarawarah dimulai. Sementara pihak termohon atau KPU Kota Mataram diwakili oleh kuasa hukumnya D.A. Malik, SH.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Panwaslu Kota Mataram, Srino Mahyarudin pertimbangan Panwaslu mengabulkan gugatan SAHAJA, pertama KPU dalam menilai dokumen persyaratan pasangan AMAN (H. Ahyar Abduh – H. Mohan Roliskana) bertentangan dengan peraturan perundang – undangan. Kedua, Golkar yang mengusung pasangan AMAN dinyatakan tidak sah karena salah satu persyaratan dari Golkar kubu Agung Laksono bahwa rekomendasinya hanya berupa faksimile dan tidak ada tanda tangan dan stempel basah.

Musyarawah sengketa Pilkada yang berlangsung sekitar 2 jam 15 menit dan putusan dibacakan oleh Pimpinan Musyawarah, Dewi Asma Wardani, SH berisi mengabulkan pemohonan sebagian dari pemohon. Kedua, memerintahkan kepada KPU untuk menerima pendaftaran Partai Golkar Kota Mataram dalam mendaftarkan pasangan SAHAJA (H. Salman, SH – Drs. Jana Hamdiana) sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram Pilkada 2015, selanjutnya melakukan penelitian dan verifikasi.

Menanggapi hasil keputusan tersebut, calon Walikota Mataram, H. Salman, SH ditemui usai musyawarah sengketa Pilkada, Kamis (20/8) malam mengatakan, menghargai keputusan disampaikan oleh Panwaslu yang sifatnya sah dan mengikat. “Kami menghargai dan semua pihak harus menghargai,” terangnya.

SAHAJA lanjut Salman, akan melanjutkan proses atau tahapan Pilkada dengan mendaftar kembali. Artinya, KPU berkewajiban menerima dan meneliti serta mengkaji persyaratan pasangan SAHAJA. “Kalaupun ada dokumen belum ada, kami akan lengkapi kembali,” tandasnya.

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum KPU Kota Mataram, D.A. Malik, SH mengatakan, menghormati keputusan Panwaslu karena mungkin itu yang terbaik bagi masyarakat Kota Mataram. Mengenai tindaklanjutnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPU, karena prosesnya akan dilakukan pleno. “Kalau persoalan apa selanjutnya bukan menjadi ranah saya sebagai kuasa hukum. Dan itu serahkan kepada KPU karena akan diplenokan,” terangnya.

Usai persidangan, tim sukses pasangan SAHAJA mengumandangkan takbir dan memeluk calon Walikota, H.Salman, SH dan calon Walikota Mataram, Drs. Jana Hamdiana.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Ansori, SP menegaskan saat ini pada dasarnya KPU Kota Mataram telah selesai melaksanakan tahapan Pilkada Kota Mataram hingga berakhirnya waktu perpanjangan pendaftaran beberapa waktu lalu. “Dan KPU sudah mengeluarkan SK Penundaan Pilkada. Dan tentu putusan Panwaslu ini ditunggu-tunggu kan,” ujarnya.

Ia menegaskan, putusan Panwaslu ini tidak serta merta bisa dipastikan bahwa Pilkada Kota Mataram akan berjalan di 2015. Sebab putusan ini masih harus dikaji oleh KPU Kota Mataram. “Putusan Panwaslu tentu akan menjadi kajian KPU Kota Mataram. Dibantu KPU Provinsi. Dan yang penting adalah, hasil putusan tadi, beserta kajian-kajiannya akan disampaikan ke KPU Pusat. Karena di tingkat kita di Mataram, di Provinsi ini kan sudah tidak ada ruang di peraturan perundang-undangan ini untuk melaksanakan apa tahapan berikutnya. Itu yang akan diminta ke KPU RI,” jelas Aksar.

Menurutnya, ada sejumlah opsi yang dihadapi KPU nantinya. Misalnya, dari tahapan mana Pilkada akan dimulai jika KPU ingin melaksanakan putusan atau rekomendasi tersebut. “Karena ada beberapa poin, terkait diakomdirnya SAHAJA, harus dilakukan verifikasi dan seterusnya. Ini tentu akan menjadi kajian kita. Yang jelas, apapun keputusan KPU RI nanti akan kita laksanakan,” tegasnya. (cem/aan)

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming