Praya (Suara NTB) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lekor Kecamatan Janapria, Septiani (21), dibekuk aparat Polres Lombok Tengah (Loteng) lantaran diduga sebagai bandar narkoba. Pelaku ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti.
Kini IRT muda tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Loteng, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun suami pelaku, berhasil kabur saat hendak ditangkap aparat kepolisian. Kasat Resnarkoba Polres Loteng, AKP. Dhafid Shiddiq, SH., SIK., Jumat (26/4) kemarin, mengungkapkan, penangkapan IRT pasutri tersebut berawal dari hasil penangkapan bandar narkoba asal Praya, beberapa hari sebelumnya. Dimana dari keterangan bandar, diketahui kalau paket narkoba yang diedarkannya tersebut diperoleh dari pelaku.
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian bergerak menuju rumah pelaku. Sekitar pukul 17.30 Wita, polisi berhasil mengepung rumah pelaku dan langsung melakukan penggerebekan. Kedatangan diketahui oleh suami pelaku yang akhirnya berhasil kabur. Sedangkan pelaku tidak bisa berkutik ketika polisi datang.
Awalnya pelaku mengelak menjadi pengedar narkoba. Tetapi setelah polisi menggrebek rumah pelaku, ditemukan beberapa paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar. Dengan berat total 3,73 gram. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah alat hisap narkoba. “Jadi selain mengedarkan narkoba, pelaku juga diduga sebagai pengguna narkoba,” terang Dhafid.
Polisi kini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Untuk mencaritahu jaringan peredaran narkoba pelaku. Adapun suami pelaku, hingga kini masih dalam pengejaran. “Kasusnya masih akan terus kita kembangkan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba pelaku,” tegasnya. (kir)
.
No Comments