Mataram (Global FM Lombok)-Komisi Penyiaran Daerah (KPID) NTB mengintensifkan pemantauan isi siaran lembaga penyiaran baik radio maupun televisi melalui pusat monitoring siaran. Dalam ruangan monitoring itu, terdapat beberapa analis siaran yang memantau radio dan televisi secara langsung selama jam operasional lembaga penyiaran itu. Hasilnya, selama tahun 2014 kemarin, sedikitnya ada 3.788 temuan pelanggaran isi siaran.
Hal itu disampaikan Ketua KPID NTB Sukri Aruman dalam acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan Radio Global FM Lombok di Mataram Jumat (20/2) pagi. Sukri mengatakan, pihaknya terus mendorong agar seluruh lembaga penyiaran baik radio dan TV di NTB memproduksi program yang sehat, bermanfaat dan bermartabat sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3/SPS.
“Catatan KPID NTB, sepanjang tahun 2014 ini, pusat monitoring siaran KPID NTB menemukan sedikitnya 3.788 temuan pelanggaran isi siaran untuk radio dan TV lokal. Jenis-jensi pelanggaran terait klasifikasi isi siaran dan hak cipta, siaran pemilu, penyiaran atau penayangan lagu dengan lirik tidak pantas atau lirik porno, ada siaran iklan dan program siaran jurnalistik.” Sukri Aruman Jumat (20/2).
Sukri mengatakan, terkait dengan banyaknya temuan itu, KPID NTB telah mengambil beberapa tindakan dengan memberikan sanksi mulai dari teguran, pemanggilan, klarifikasi hingga penghetian sementara tayangan program yang bermasalah. Yang terakhir, KPID NTB telah menghentikan sementara program tayangan wayang kulit Lombok.” Sempat menuai kontroversi juga di masyarakat. Tapi itulah dinamika. Tentu KPID NTB selalu menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dan UU Penyiaran” katanya.(ris)-
No Comments