Beranda blog Halaman 73

Unit PPA Lotim Dampingi Korban Dugaan Pelecehan dengan Psikolog

Selong (globalfmlombok.com) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur langsung memberikan pendampingan terhadap anak korban dugaan pelecehan seksual di Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur. Selain memproses hukum terduga pelaku, polisi juga menghadirkan psikolog untuk mendampingi korban.

Kepala Unit PPA Polres Lombok Timur, Yuliani, mengatakan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi psikologis korban.

“Kita tetap libatkan psikolog dalam setiap kasus dengan korban anak ini,” ujarnya.

Pendampingan juga dilakukan pihak UPTD Montong Gading terhadap keluarga korban dan lingkungan sekolah. Kepala UPTD Montong Gading, Amat, mengatakan seluruh sekolah diminta meningkatkan pengawasan terhadap siswa guna mencegah kejadian serupa terulang.

Ia meminta guru turut memantau kepulangan siswa, khususnya anak-anak yang masih duduk di kelas awal sekolah dasar. Selain itu, siswa juga diminta diberikan pemahaman tentang cara merespons apabila mengalami tindakan pelecehan.

“Setidaknya langsung berteriak ketika ada yang mencoba melakukan tindakan pelecehan,” katanya.

Pihaknya juga meminta sekolah menghilangkan praktik perundungan atau bullying terhadap anak.

“Kami surati semua sekolah dan kita minta agar hilangkan praktik bullying kepada anak,” ungkapnya.

Sementara itu, terduga pelaku dalam kasus tersebut telah diamankan di Mapolres Lombok Timur. Pelaku berinisial AK (56) ditangkap tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Reskrim Polsek Montong Gading di kediamannya pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 Wita. Korban merupakan anak perempuan berusia tujuh tahun.

Berdasarkan laporan orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Timur sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku diduga menghadang korban dan memaksanya masuk ke area pemakaman.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Polres Lombok Timur dan Polsek Montong Gading langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada malam harinya.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polres Lombok Timur. Penyidik juga masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Arie Kusnandar, menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.

Polres Lombok Timur juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dugaan Pelecehan Seksual, Unit PPA Lotim Hadirkan Psikolog untuk Korban “

Kasus Kekerasan di Pati, Kemenag Proses Cabut Izin Operasional Pesantren

Jakarta (globalfmlombok.com)-

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Penegasan itu disampaikan menyusul kasus dugaan kekerasan yang terjadi di pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kementerian Agama (Kemenag) disebut terus berkomitmen mewujudkan ruang belajar yang aman dan memanusiakan bagi seluruh santri. Sebagai bentuk ketegasan terhadap kasus tersebut, Kemenag telah mengambil sejumlah langkah strategis.

“Tidak ada toleransi untuk segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan,” ujar Menag dalam keterangannya dalam Instagram kemenag_ri Rabu 6 Mei 2026.

Ia mengatakan, Kemenag saat ini memproses pencabutan izin operasional lembaga terkait. Selain itu, penerimaan santri baru juga dihentikan sementara.

Di sisi lain, Kemenag memfasilitasi pemindahan para santri ke lembaga pendidikan lain agar hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi dengan baik.

Menurut Menag, pihaknya juga mendukung penuh proses penegakan hukum yang berjalan. Kemenag memastikan akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan agar pesantren tetap menjadi tempat yang aman bagi para santri.

“Kemenag senantiasa mendukung penuh langkah penegakan hukum yang berkeadilan, dan akan terus memperkuat pembinaan serta pengawasan agar pesantren senantiasa menjadi rumah yang aman bagi generasi bangsa,” katanya.(ris/r)

Jabatan Lowong Terisi, Bupati Ingatkan Pejabat Tidak Korupsi

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melantik 70 pejabat structural dan enam kepala sekolah pada, Rabu, 6 Mei 2026. Pejabat yang dilantik diingatkan tidak melakukan praktik korupsi serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, untuk tidak melakukan praktik korupsi dan harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Hindari praktek korupsi. Karena korupsi itu pasti berjamaah, kalau tidak terungkap saat masih menjabat, bisa saat pensiun atau bahkan nanti di akhirat,” kata Bupati mengingatkan.

Pelantikan 70 pejabat struktural dan 6 kepala sekolah merupakan bagian dari proses panjang penataan birokrasi. Proses ini pun telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Pengisian empat pimpinan organisasi perangkat daerah yang kosong, telah melalui proses panitia seleksi (pansel) dan pertimbangan teknis (pertek) pemerintah pusat. Bahkan, proses yang semula ditargetkan rampung sebelum Ramadan dan Lebaran, baru tuntas sebulan setelahnya.

“Masih ada belasan usulan yang perteknya belum keluar. Kalau disusun ulang, mungkin sampai pertengahan tahun belum bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Ia turut mengingatkan pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi ketat. Ke depan, mereka dihadapkan pada tantangan perubahan global, dinamika ekonomi nasional, serta tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan publik.

“Pejabat bukan hanya menjalankan pekerjaan rutin. Bekerjalah sesuai tanggung jawab. Jabatan itu tidak kekal, mari kita bangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani,” ajaknya.

Haji Jarot mengingatkan agar seluruh OPD untuk tidak berjalan sendiri melainkan membangun komunikasi dan kolaborasi yang sehat, agar tidak terjadi ketimpangan kinerja. Pemerintahan seperti kereta perang Benhur yang ditarik kuda,kecepatan ditentukan oleh kuda yang paling lambat.

“Jadilah kuda yang berlari cepat. Kita harus berlari, tapi jangan lari dari kenyataan. Kami juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung prioritas nasional, khususnya pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Adapun pejabat yang dilantik tersebut yakni Kaharuddin SE., Mec, Dev., sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Drs. Iwan Sofian sebagai Kepala Dinas Sosial (Disos). Khaeruddin, S.E., M.Si dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan Ulumuddin, S.E., dipercaya menduduki jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). (ils)

Usut Dugaan Korupsi PMI Lobar, Jaksa Mulai Klarifikasi Sejumlah Pihak

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tengah mengusut dugaan korupsi dana pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat (Lobar).
Kepala Kejari Mataram, Rabu (6/5/2026) Gde Made Pasek Swardhyana, membenarkan bahwa pihaknya tengah mengusut perkara yang menyangkut PMI Lobar itu. Ia mengaku penanganan perkara masih pada tahap awal.

“Perkara ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Selanjutnya akan kami evaluasi untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia mengaku masih mengumpulkan alat bukti untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam perkara itu. “Fakta yang sebenarnya belum bisa kami pastikan. Kita tunggu saja prosesnya berjalan,” sebutnya.

Di tahap awal, penyelidik telah memanggil sejumlah pengurus PMI Lombok Barat ke Kejari Mataram. Salah satunya adalah Ketua PMI Lombok Barat, Haris Karnaen.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya selanjutnya mengatakan sejumlah pengurus itu dipanggil untuk dimintai klarifikasi. “Sifatnya hanya permintaan klarifikasi saja,” bebernya.

Oka menegaskan, Kejaksaan Negeri Mataram tidak akan tebang pilih dalam penanganan perkara. “Kami menangani setiap perkara dngn profesional dan berintegritas,” pungkasnya. (mit)

Pemkot Mataram Siapkan Rp5,6 Miliar untuk Konsultan MK Proyek Kantor Wali Kota

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,6 miliar untuk jasa pengawasan melalui konsultan manajemen konstruksi (MK) pada proyek pembangunan Kantor Wali Kota Mataram.

Penggunaan jasa konsultan MK tersebut diperuntukkan bagi pembangunan kantor baru wali kota di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela. Proyek tersebut merupakan kelanjutan pembangunan tahap II yang dimulai pada 2025 dan akan dikerjakan dengan skema multiyears hingga 2028.

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, mengatakan anggaran awal jasa pengawasan tersebut sebenarnya mencapai Rp5,8 miliar.

Nilai itu disusun berdasarkan interpolasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dengan masa kerja konsultan MK selama 27 bulan menyesuaikan durasi proyek multiyears.

Namun setelah dilakukan penyesuaian terhadap nilai konstruksi proyek sebesar Rp180 miliar, biaya jasa MK ditetapkan menjadi Rp5,7 miliar. Nilai tersebut kembali turun menjadi Rp5,6 miliar setelah penandatanganan kontrak dengan penyedia jasa pada April 2026.

“Jadi sekarang MK itu sudah bekerja,” ujarnya.

Lale menjelaskan, penggunaan konsultan manajemen konstruksi dipilih karena pembangunan Kantor Wali Kota Mataram merupakan proyek strategis dengan nilai besar dan tingkat kompleksitas tinggi.

Menurutnya, proyek tersebut tergolong pekerjaan nonstandar sehingga membutuhkan pendampingan lebih intensif dibandingkan pengawasan biasa.

“Itu yang menyebabkan mereka mendampingi kami mulai dari proses lelang hingga serah terima pekerjaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, skala proyek pembangunan kantor baru wali kota tersebut mengharuskan peserta tender berasal dari kontraktor nasional, termasuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Sementara itu, Dinas PUPR Kota Mataram menargetkan tender pekerjaan konstruksi mulai dibuka pada akhir Mei 2026 melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Sebagai informasi, konsultan manajemen konstruksi merupakan perpanjangan tangan pemilik proyek yang bertugas mengawasi, mengendalikan, serta terlibat sejak tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.

Tim MK juga bertanggung jawab memastikan proyek berjalan sesuai jadwal, anggaran, standar mutu, serta memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemkot Mataram Anggarkan Rp5,6 Miliar untuk Konsultan MK Proyek Kantor Wali Kota “

KKP Setujui Desa Poto Tano Sebagai KNMP

Taliwang (globalfmlombok.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyetujui Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai salah satu penerima Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) 2026.

“Untuk Desa Poto Tano sudah mendapat persetujuan kementerian,” kata Kepala Dinas Perikanan KSB, Agus Purnawan, Rabu, 6 Mei 2026.

Agus menjelaskan, sebagai langkah tindaklanjut pihaknya kini berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Poto Tano, untuk mempersiapkan masyarakat serta mendukung program tersebut.

Menurut dia, Desa Poto Tano tidak saja ditetapkan sebagai penerima program KNMP, tetapi statusnya ditingkatkan dari sebelumnya sebagai penyangga dengan Desa Bungin di Kabupaten Sumbawa sebagai lokasi KNMP Utama. Namun, rencana itu berubah dan kini Desa Poto Tano turut ditetapkan sebagai KNMP Utama.

Program KNMP ini menyasar penguatan sarana prasarana dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) nelayan. “Desa Poto Tano dipilih karena memenuhi kriteria mulai dari jumlah nelayan, produksi tangkap serta komitmen Pemdes menyediakan lahan hibah untuk penempatan berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatan program KNMP,” jelasnya.

Untuk Desa Labuhan Lalar kata Agus,sementara ini belum mendapat persetujuan dari KKP. Persoalan yang dihadapi desa nelayan di Kecamatan Taliwang ini, karena beberapa persyaratannya belum terpenuhi. Salah satunya terkait ketersediaan lahan.

“Lahan yang disediakan desa sebenarnya sudah siap dihibahkan. Tapi kondisinya dianggap oleh tim survei KKP belum memenuhi syarat, maka itu ditolak,” sebut Agus seraya menambahkan pihaknya bersama Pemdes Labuhan Lalar masih mencari titik lahan strategis sesuai kriteria yang diinginkan pemerintah pusat. “Mudah-mudahan kita bisa dapat lahan yang strategis dalam waktu dekat supaya bisa juga disetujui tahun ini,” sambungnya.

Program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan program prioritas Presiden RI H. Prabowo Subinato. Fokus program ini mendorong desa nelayan menjadi sentra hilirisasi produk perikanan, digitalisasi, dan modernisasi alat tangkap ramah lingkungan.(bug)

Diminta Bersabar, Wabup Lobar Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima NIP dan Gaji

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Sebanyak 38 orang di Lombok Barat (Lobar) belum menerim NIP PPPK Paruh Waktu. Mereka masih menunggu kepastian. Menanggapi persoalan ini, Wakil Bupati Lobar, Hj. Nurul Adha memastikan mereka menerima NIP dan gaji sesuai ketentuan. Namun, Wabup meminta agar mereka bersabar.

Wabup Una, sapaannya akrab Wabup Lobar, mengatakan, terkait persoalan NIP PPPK Paruh Waktu ini sebenarnya telah berproses, hanya saja masih menunggu adanya perubahan dari pemerintah pusat. Menyusul ada yang perlu disesuaikan.

“Kemarin cepat-cepat (proses inputnya), ada keliru input dan lain sebagainya. Sehingga belum keluar (NIP) dari pusat, sabar saja, pasti kok NIP dan SK itu akan keluar,” kata Wabup Una, dikonfirmasi Selasa (5/5/2026).

Wabup Una meminta agar para calon PPPK Paruh Waktu bersabar, sebab proses penyelesaian di pusat butuh proses. Jika bolanya ada di Pemkab, maka tidak mungkin dibiarkan berlarut-larut. Yang jelas ia memastikan NIP dan SK sesuai hak mereka akan diterima. Termasuk soal honor atau gaji, Pemkab Lobar memastikan akan memberikan sesuai haknya. Gaji mereka nanti dibayar rapel, dari Januari 2026 sesuai dengan mereka mulai bekerja.

Terkait kekhawatiran mereka Pemda tidak mengurus sehingga luput dari penanganan, Wabup kembali memastikan hal itu tidak akan terjadi. Sebab prosesnya sudah hampir final di pusat. Dan Pemkab telah mengabarkan gaji mereka melalui APBD. “Kalau sudah dianggarkan, sudah jelas ada mata anggaran diplot,” imbuhnya.

Wabup menegaskan, anggaran itu tidak akan dipakai untuk keperluan lain. Terlebih pengawasan terkait penggunaan anggaran ketat, baik dari BPK dan lainnya, sehingga tidak mungkin untuk digunakan untuk keperluan lainnya. Dalam hal penanganan PPPK Paruh Waktu ini, Una mengapresiasi kerja BKD yang responsif untuk membantu PPPK Paruh Waktu ini. “BKD sudah luar biasa, lebih cepat dan rapi,” imbuhnya.

Sementara itu, Angota DPRD Lobar, M. Munip yang dikonfirmasi media mengatakan, pihaknya menerima 12 guru yang mempertanyakan kejelasan NIP sebagai PPPK Paruh Waktu. “Jadi mereka ini NIP-nya belum keluar, itu yang disampaikan. Nanti kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Munip mengatakan, permasalahan NIP mereka belum keluar, karena dalam penginputan persyaratan beberapa waktu lalu, ada yang tidak sesuai atau matching di dalam sistem.

Misalnya guru itu merupakan guru bahasa Inggris, tetapi dalam sistem tertulis sebagai guru kelas. Hal itu menyebabkan NIP-nya tidak keluar. Pihaknya pun beberapa waktu lalu sudah mengontak BKD Lobar, terkait persoalan ini. Penjelasan dari BKD bahwa, pihak BKD telah meminta proses remapping atau pemetaan ulang. “Jadi BKD sudah bersurat ke BKN, dan Menpan RB untuk minta rekomendasi diberikan remapping,” imbuhnya.

Pihak Dewan pun segera memanggil kepala BKD Lobar dan Dikbud Lobar untuk meminta penjelasan soal ini. Pihaknya mendorong agar NIP para guru PPPK paruh waktu Lobar ini segera tuntas. Sebab bagaimana pun saat ini mereka masih mengajar. (her)

Kontrak Mataram Mall Belum Bisa Diperpanjang, Pemkot Tunggu Pelunasan Kewajiban

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram meminta pengelola Mataram Mall, PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF), segera menyelesaikan seluruh kewajiban dan tunggakan sebelum pemerintah membahas kemungkinan perpanjangan maupun penyusunan kontrak baru.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, mengatakan penyelesaian kewajiban tersebut menjadi prioritas utama menjelang berakhirnya masa kontrak kerja sama pada 11 Juni 2026.

“Intinya, kami meminta PT Pacific Cilinaya Fantasy menyelesaikan kewajiban sesuai dengan kesepakatan kontrak yang telah dituangkan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Menurut Mohan, Pemkot Mataram sebelumnya telah membentuk tim kajian hukum untuk menelaah seluruh aspek kerja sama pengelolaan Mataram Mall, mulai dari kontrak, aspek sosial, hingga keberlanjutan pengelolaannya.

Ia mengungkapkan, salah satu kewajiban yang belum diselesaikan yakni tunggakan royalti berdasarkan hasil perhitungan appraisal. Karena itu, pelunasan seluruh kewajiban dinilai menjadi syarat awal sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut terkait kelanjutan kerja sama.

Meski demikian, peluang penyusunan kontrak baru tetap terbuka. Namun, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama sebelumnya agar tidak kembali menimbulkan persoalan serupa.

“Kalau memang ada peluang untuk kontrak baru, kami akan menyusunnya dengan lebih jelas dan tegas, terutama terkait batas waktu, royalti, dan ketentuan lainnya,” jelasnya.

Selain opsi kontrak baru, pengelolaan Mataram Mall setelah kontrak berakhir juga berpotensi dibuka melalui mekanisme beauty contest. Namun, Mohan menegaskan fokus utama saat ini tetap penyelesaian seluruh kewajiban oleh pengelola lama.

“Itu yang paling penting. Namun, situasi lain juga bisa terjadi. Kami bisa saja memutuskan tidak melanjutkan kontrak apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mataram sebelumnya turut menyoroti sejumlah persoalan menjelang berakhirnya kontrak pengelolaan Mataram Mall yang dalam catatan mereka berakhir pada 11 Juli 2026.

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengatakan pihaknya telah memberikan pendapat hukum kepada Pemkot Mataram agar seluruh kewajiban pengelola diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas perpanjangan maupun penghentian kontrak.

“Kami mengusulkan agar kewajiban-kewajiban pengelola diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain persoalan tunggakan, Kejari juga menilai terdapat kelemahan dalam kontrak lama, salah satunya tidak adanya klausul bangun guna serah atau build, operate, and transfer (BOT) yang mengatur kewajiban pengelola menyerahkan seluruh aset kepada pemerintah setelah masa kontrak berakhir.

“Kami melihat ada yang kurang tepat dalam dokumen kontrak lama, salah satunya tidak adanya klausul bangun guna serah,” katanya.

Kejari juga menyarankan agar masa kontrak disesuaikan dengan ketentuan umum terkait batas maksimal kerja sama selama 30 tahun guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemkot Mataram Minta Pengelola Mataram Mall Lunasi Kewajiban Sebelum Bahas Perpanjangan Kontrak “

Program Sertifikasi Halal Gratis di NTB Baru Menjangkau 5 Ribu UMKM

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah pusat menyediakan 18 ribu kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun hingga April 2026, baru sekitar 4.000 hingga 5.000 UMKM yang memanfaatkan program tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Wirawan Ahmad, mengatakan kuota sertifikasi halal gratis itu telah dialokasikan pemerintah pusat sejak 2022. Akan tetapi, pemanfaatannya hingga kini belum mencapai separuh dari total kuota yang tersedia.

“Artinya masih ada sisa 13.000 ini yang belum digunakan,” ujarnya.

Karena itu, Pemprov NTB terus mendorong pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi halal. Terlebih, seluruh produk makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat Oktober 2026.

Menurut Wirawan, jumlah UMKM di NTB diperkirakan mencapai sekitar 700 ribu unit usaha. Namun, sebagian besar belum memiliki sertifikat halal.

Besarnya jumlah UMKM tersebut mendorong Pemprov NTB berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) NTB untuk memperkuat basis data UMKM melalui momentum sensus ekonomi nasional.

“Oleh karena itu nanti kita akan adakan kegiatan, kita akan secara simbolik mengundang usaha dan koperasi yang di bawah pembinaan koperasi UMKM NTB untuk melaksanakan ngisi bareng data usahanya sebagai bagian dari mensukseskan sensus ekonomi nasional,” jelasnya.

Wirawan mengaku pihaknya kini mengintensifkan sosialisasi sekaligus membuka layanan pendampingan langsung agar pelaku UMKM segera memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis sebelum batas waktu berakhir.

“Karena batas waktu pengurusan sertifikasi halal itu sampai Oktober. Nah manfaatkan fasilitas gratis ini dari pemerintah,” katanya.

Mantan Kepala Dispora NTB itu memastikan proses pengurusan sertifikat halal cukup sederhana. Pelaku usaha hanya perlu datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP), kemudian akan difasilitasi dan didampingi hingga proses selesai.

Namun demikian, program gratis tersebut hanya diperuntukkan bagi usaha mikro atau industri rumahan seperti keripik, pisang goreng, dan produk sejenis. Sementara usaha yang sudah berbentuk kafe atau kedai tetap dikenakan biaya sertifikasi.

“Intinya, itu namanya self declare, jadi lebih sederhana prosesnya. Cukup mendeklarasikan bahwa produk itu halal, nanti sudah ada petugas yang bekerja sama dengan Kementerian UMKM yang akan mendampingi mereka dan mengurus sertifikasi halal itu,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Baru 5 Ribu UMKM NTB yang Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis

Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Batal, Pemprov Fokus Infrastruktur Pulau Utama

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan menolak rencana pembangunan kereta gantung di kawasan Gunung Rinjani. Proyek yang diwacanakan sejak akhir 2022 itu dipastikan tidak mendapat persetujuan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, serta menuai penolakan dari masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengatakan salah satu alasan penolakan karena Lombok merupakan pulau utama atau “Mother of Island” yang menjadi pusat sejarah, budaya, dan geografis di wilayah tersebut.

“Kalau kami kan proses administrasi. Selama dia belum bisa menyampaikan Amdal yang sudah disetujui pusat, ya kita menolak,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Didik menegaskan, sekalipun investor nantinya memperoleh persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pemerintah pusat, Pemprov NTB tetap akan menyampaikan penolakan dalam proses pembahasan dokumen tersebut.

“Kita diundang dalam pembahasan Amdal, di situlah tempat kita fight,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk menolak proyek tersebut karena mempertimbangkan keberadaan situs budaya di kawasan Rinjani serta penolakan masyarakat sekitar. Selain itu, pemerintah pusat sebelumnya juga telah menolak Kerangka Acuan (KA) dokumen proyek kereta gantung sepanjang 7 hingga 9 kilometer tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, memastikan proyek kereta gantung di kawasan Gunung Rinjani batal dilanjutkan.

Ia menyebut hingga kini belum ada perkembangan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup terkait proses izin Amdal proyek tersebut. Bahkan, proyek itu juga belum tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), meski sebelumnya sempat dilakukan groundbreaking pada akhir 2025 lalu.

Irnadi menjelaskan, jaminan investasi sebesar Rp5 miliar yang telah disetor investor asal Tiongkok tidak otomatis memastikan proyek tetap berjalan. Sebab, dana jaminan tersebut dapat ditarik kembali apabila investasi dinilai tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.

“Itu kan jaminan, namanya jaminan. Bisa diambil kembali ketika memang dianggap bahwa investasi tidak berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi proyek tidak hanya dilihat dari sisi investasi, tetapi juga mempertimbangkan dampak lingkungan, respons masyarakat, hingga sikap lembaga adat dan institusi sosial di sekitar kawasan Rinjani.

“Jadi gini, kita juga perlu melihat dari bagaimana respon masyarakat, kemudian juga dari sisi lingkungan, kemudian juga dari sisi bagaimana lembaga-lembaga adat, lembaga-lembaga yang ada di masyarakat itu merespon terkait dengan keberadaan sebuah investasi,” katanya.

Menurut Irnadi, meski proses perizinan utama berada di pemerintah pusat, keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan kondisi dan masukan dari pemerintah daerah. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jadi Pulau Utama, Rencana Pembangunan Kereta Gantung ke Rinjani Batal “