BerandaPemerintahanKota MataramKontrak Mataram Mall Belum Bisa Diperpanjang, Pemkot Tunggu Pelunasan Kewajiban

Kontrak Mataram Mall Belum Bisa Diperpanjang, Pemkot Tunggu Pelunasan Kewajiban

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram meminta pengelola Mataram Mall, PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF), segera menyelesaikan seluruh kewajiban dan tunggakan sebelum pemerintah membahas kemungkinan perpanjangan maupun penyusunan kontrak baru.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, mengatakan penyelesaian kewajiban tersebut menjadi prioritas utama menjelang berakhirnya masa kontrak kerja sama pada 11 Juni 2026.

“Intinya, kami meminta PT Pacific Cilinaya Fantasy menyelesaikan kewajiban sesuai dengan kesepakatan kontrak yang telah dituangkan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Menurut Mohan, Pemkot Mataram sebelumnya telah membentuk tim kajian hukum untuk menelaah seluruh aspek kerja sama pengelolaan Mataram Mall, mulai dari kontrak, aspek sosial, hingga keberlanjutan pengelolaannya.

Ia mengungkapkan, salah satu kewajiban yang belum diselesaikan yakni tunggakan royalti berdasarkan hasil perhitungan appraisal. Karena itu, pelunasan seluruh kewajiban dinilai menjadi syarat awal sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut terkait kelanjutan kerja sama.

Meski demikian, peluang penyusunan kontrak baru tetap terbuka. Namun, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama sebelumnya agar tidak kembali menimbulkan persoalan serupa.

“Kalau memang ada peluang untuk kontrak baru, kami akan menyusunnya dengan lebih jelas dan tegas, terutama terkait batas waktu, royalti, dan ketentuan lainnya,” jelasnya.

Selain opsi kontrak baru, pengelolaan Mataram Mall setelah kontrak berakhir juga berpotensi dibuka melalui mekanisme beauty contest. Namun, Mohan menegaskan fokus utama saat ini tetap penyelesaian seluruh kewajiban oleh pengelola lama.

“Itu yang paling penting. Namun, situasi lain juga bisa terjadi. Kami bisa saja memutuskan tidak melanjutkan kontrak apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mataram sebelumnya turut menyoroti sejumlah persoalan menjelang berakhirnya kontrak pengelolaan Mataram Mall yang dalam catatan mereka berakhir pada 11 Juli 2026.

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengatakan pihaknya telah memberikan pendapat hukum kepada Pemkot Mataram agar seluruh kewajiban pengelola diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas perpanjangan maupun penghentian kontrak.

“Kami mengusulkan agar kewajiban-kewajiban pengelola diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain persoalan tunggakan, Kejari juga menilai terdapat kelemahan dalam kontrak lama, salah satunya tidak adanya klausul bangun guna serah atau build, operate, and transfer (BOT) yang mengatur kewajiban pengelola menyerahkan seluruh aset kepada pemerintah setelah masa kontrak berakhir.

“Kami melihat ada yang kurang tepat dalam dokumen kontrak lama, salah satunya tidak adanya klausul bangun guna serah,” katanya.

Kejari juga menyarankan agar masa kontrak disesuaikan dengan ketentuan umum terkait batas maksimal kerja sama selama 30 tahun guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemkot Mataram Minta Pengelola Mataram Mall Lunasi Kewajiban Sebelum Bahas Perpanjangan Kontrak “

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI