Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah pusat menyediakan 18 ribu kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun hingga April 2026, baru sekitar 4.000 hingga 5.000 UMKM yang memanfaatkan program tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Wirawan Ahmad, mengatakan kuota sertifikasi halal gratis itu telah dialokasikan pemerintah pusat sejak 2022. Akan tetapi, pemanfaatannya hingga kini belum mencapai separuh dari total kuota yang tersedia.
“Artinya masih ada sisa 13.000 ini yang belum digunakan,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov NTB terus mendorong pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi halal. Terlebih, seluruh produk makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat Oktober 2026.
Menurut Wirawan, jumlah UMKM di NTB diperkirakan mencapai sekitar 700 ribu unit usaha. Namun, sebagian besar belum memiliki sertifikat halal.
Besarnya jumlah UMKM tersebut mendorong Pemprov NTB berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) NTB untuk memperkuat basis data UMKM melalui momentum sensus ekonomi nasional.
“Oleh karena itu nanti kita akan adakan kegiatan, kita akan secara simbolik mengundang usaha dan koperasi yang di bawah pembinaan koperasi UMKM NTB untuk melaksanakan ngisi bareng data usahanya sebagai bagian dari mensukseskan sensus ekonomi nasional,” jelasnya.
Wirawan mengaku pihaknya kini mengintensifkan sosialisasi sekaligus membuka layanan pendampingan langsung agar pelaku UMKM segera memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis sebelum batas waktu berakhir.
“Karena batas waktu pengurusan sertifikasi halal itu sampai Oktober. Nah manfaatkan fasilitas gratis ini dari pemerintah,” katanya.
Mantan Kepala Dispora NTB itu memastikan proses pengurusan sertifikat halal cukup sederhana. Pelaku usaha hanya perlu datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP), kemudian akan difasilitasi dan didampingi hingga proses selesai.
Namun demikian, program gratis tersebut hanya diperuntukkan bagi usaha mikro atau industri rumahan seperti keripik, pisang goreng, dan produk sejenis. Sementara usaha yang sudah berbentuk kafe atau kedai tetap dikenakan biaya sertifikasi.
“Intinya, itu namanya self declare, jadi lebih sederhana prosesnya. Cukup mendeklarasikan bahwa produk itu halal, nanti sudah ada petugas yang bekerja sama dengan Kementerian UMKM yang akan mendampingi mereka dan mengurus sertifikasi halal itu,” pungkasnya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Baru 5 Ribu UMKM NTB yang Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis “


