Mataram (Global FM Lombok)-Pimpinan DPRD NTB mengakui ada perbedaan pandangan antara para anggota dewan provinsi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dengan kewajiban laporan harta kekayaan. Wakil ketua DPRD NTB Mahaly Fikri berpandangan, LHKPN merupakan laporan harga kekayaan pejabat negara. Namun KPK menyatakan LHKPN merupakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang didalamnya termasuk anggota DPRD.
Hal itu disampaikan Mahally Fikri kepada Global FM Lombok di Mataram, Jumat (28/11) di Mataram. Dia mengatakan, dengan alasan itulah seluruh anggota dewan provinsi NTB belum menyerahkan LHKPN kepada KPK. Setelah pimpinan KPK Zulkarnain memberikan arahan terkait dengan laporan harta kekayaan itu Kamis kemarin, seluruh anggota dewan provinsi berkomitmen untuk segera menyusun LHKPN sesuai dengan format yang ditentukan.
“Ada perbedaan pemahaman antara kita dengan KPK, dimana kalau kita kan LHKPN itu adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, tapi KPK kan menyatakan penyelenggara negara. Namun karena itu yang biasa kita dengar istilah LHPKN itu adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, DPRD kan bukan pejabat negara.” Kata Mahally.
Mahally mengatakan, pihaknya sepakat untuk menyusun LHKPN dengan sejujur-jujurnya sesuai dengan ketentuan. Namun dia juga meminta kepada KPK agar timnya turun ke NTB untuk memberi bibimbingan lebih jauh tentang cara mengisi LHKPN yang baik dan benar. “ Prinsipnya dua bulan kedepan kita berupaya agar semua anggota DPRD sudah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan permintaan KPK. “ katanya.
Dalam aturannya, LHKPN seharusnya sudah diserahkan kepada KPK paling telat dua bulan setelah mereka mengucap sumpah jabatan. Adapun anggota DPRD NTB sudah mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 1 September 2014 lalu. Artinya anggota dewan provinsi terlambat menyerahkan LHKPN tersebut. Namun Pimpinan KPK Zulkarnain tetap menunggu laporan harta kekayaan seluruh anggota dewan provinsi.(ris)-
No Comments