Batasi Iklan Rokok, Gubernur Akan Surati Bupati Walikota

Global FM
3 Sep 2015 17:01
2 minutes reading
iklan rokok

iklan rokok

Mataram (Global FM Lombok)-Gubernur NTB TGH.M.Zainul Majdi bakal menyurati pemerintah Kabupaten Kota agar membatasi pemasangan iklan rokok. Menurutnya, iklan rokok selama ini berada dimana-mana tanpa memandang lokasi. Oleh sebab itu, dirinya akan meminta agar iklan rokok tersebut memiliki jarak yang cukup jauh dengan lembaga pendidikan,rumah ibadah serta kegiatan-kegiatan anak tidak boleh menggunakan sponsor rokok.

Hal itu dikatakan gubernur NTB kepada Global FM Lombok, di Mataram. Ia mengatakan, sejauh ini proses penerbitan izin iklan rokok tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Kota. Untuk itu, dirinya akan mendorong agar mereka bisa membatasi dan memperhatikan lokasi iklan rokok tersebut.

“Periklanan itu sama sekali tidak berada di wilayah provinsi, itu perizinannya 100 persen ditingkat Kabupaten Kota. Jadi kita akan berikan surat edaran kepada bupati walikota untuk ada pembatasan. Misalnya, iklan rokok itu tidak boleh dari jarak sekian dari lembaga pendidikan, dari rumah ibadah. Dari rumah ibadah, dari kegiatan yang anak-anak dilibatkan disitu agar supaya jangan ada sponsornya dari rokok dalam kegiatan anak-anak dan banyak hal yang bisa kita dorong kabupaten kota”, katanya.

Sementara itu, penjabat walikota Mataram, Hj Putu Sellly Andayani meminta agar para pedagang kaki lima tidak menjual rokok dalam bentuk eceran. Pasalnya, yang membeli rokok tersebut adalah siswa. Ia juga akan membatasi iklan rokok di Kota Mataram di tempat-tempat pendidikan. Menurutnya pemerintah daerah tidak bisa menghentikan sama sekali iklan rokok tersebut seperti diinginkan oleh sebagian kalangan masyarakat. Hal itu karena pemerintah daerah memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) milyaran rupiah dari iklan itu. (irs)-

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming