KTR Tidak Difungsikan Dengan Baik Oleh Pegawai Pemkot Mataram

Global FM
20 Nov 2014 15:37
2 minutes reading
gambar larangan merokok di sebuah kantor swasta di kota Mataram

gambar larangan merokok di sebuah kantor swasta di kota Mataram

Mataram (Global FM Lombok)-Kota Mataram sudah menambah beberapa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kantor walikota Mataram. Namun sayangnya sampai saat ini ruang tersebut tidak terlalu difungsikan oleh pegawai yang merokok. Sehingga untuk mengefektifkan kawasan tersebut, harus ada sanksi yang tegas kepada pegawai yang melanggar aturan.

Demikian disampaikan Wakil walikota Mataram H. Mohan Roliskana kepada Global FM Lombok di Mataram. Ia mengatakan, pengesahan peraturan daerah untuk kawasan tanpa rokok tersebut dihajatkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat. Namun perda KTR tersebut harus ada sanksi yang ditetapkan dan bukan hanya himbauan.

Agar para pegawai menfaatkan kawasan tersebut, wakil walikota Mataram sendiri memberikan contoh dengan menggunakan langsung ruang merokok itu. Namun kenyataannya banyak pegawai yang tidak memanfaatkan kawasan ini dan memilih untuk merokok di teras kantor.

Ia membantah jika perda dan pembuatan ruang merokok hanya setengah hati dan kemudian tidak dioperasionalkan. Menurutnya pembuatan perda KTR itu dalam jangka waktu yang panjang, namun diakuinya butuh waktu untuk menyadarkan para pegawai yang merokok untuk memanfaatkan KTR tersebut dengan maksimal. Para perokok mestinya harus melihat dampak yang ditimbulkan terutama aspek lingkungan dan kesehatan orang lain.(ris/azm)-

 

 

 

 

No Comments

Leave a Reply