Tertangkap OTT Pungli, Kepala Pasar Sayang-sayang Jadi Tersangka

Global FM
3 Aug 2017 10:03
2 minutes reading

Pungli (ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)- Kepala pasar Sayang-sayang Kota Mataram, HM (45) resmi jadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Mataram pada Senin,31 Juli 2017 kemarin. Ia terbukti telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di luar pungutan resmi yang telah ditetapkan. Atas dasar itu, tersangka langsung dilakukan penahanan.

Wakapolres Mataram, Kompol I Made Baduarsa selaku Ketua Pelaksana II Tim Saber Pungli Kota Mataram, Selasa (1/8) sore kepada media mengatakan, kepala pasar menarik uang kepada para pedagang sekitar Rp 2 sampai 5 juta per bulan dengan alasan untuk membayar sewa lapak. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diperolehnya dari 6 pedagang. Uang tersebut, Rp 1,2 juta diantaranya diperoleh dari meja tersangka yang diserahkan oleh pedagang saat OTT. Sementara sisanya didapat dari dalam toples yang diletakkan di ruang kerjanya. Barang bukti lain yang diamankan adalah dokumen penyetoran uang.

“Penetapan sebagai tersangka itu, ini masalah tempat penjualan di pasar yang seharusnya sudah ada aturan tertulis yang tidak membolehkan pungutan-pungutan di luar dari yang telah ditentukan oleh UU. Dan ini dari pihak kepolisian maupun Satgas pencegahan sudah sering menyampaikan baik melalui ceramah sosialisasi dan juga melalui spanduk kepada masyarakat. Nyatanya hasil penyelidikan informasi dari masyarakat, di pasar sayang-sayang ada pungli’,katanya.

Tersangka diketahui baru menjabat sebagai kepala pasar Sayang-sayang sejak Januari 2017 lalu atas dasar SK Walikota Mataram. Itu artinya, yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat terjaring OTT, tersangka bersama wakil kepala pasar berinisial MN (54). Namun, bukti belum kuat untuk menjerat MN sebagai tersangka.  Ia mengatakan, tersangka melanggar UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (dha)-

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming