ASN Terlibat Politik Praktis Bakal Jalani Sidang Disiplin

Global FM
18 Jan 2018 16:14
2 minutes reading

Sekda Kota Mataram H Effendi Eko Saswito

Mataram (Global FM Lombok)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB mengungkapkan, terdapat empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Mataram yang terbukti terlibat politik praktis. Ke empat ASN tersebut mengikuti deklarasi salah satu bakal pasangan calon kepala daerah yang digelar pada 1 Oktober 2017. Bawaslu telah merekomendasikan pemberian sanksi terhadap ASN tersebut. Rekomendasi itu disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kepala daerah.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kota Mataram, H. Effendi Eko Saswito di Mataram, Kamis (18/1) siang mengatakan, Baperjakat belum menerima laporan dari Bawaslu terkait hal itu. Namun, larangan bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis sudah diatur dalam UU No 10 tahun 2010 tentang pilkada. Saat ini, pihaknya masih menunggu laporan itu untuk dilakukan sidang disiplin dan pemberian sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

“Kita belum dapat laporannya ini, jelas itu tidak boleh sesuai dengan ketentuannya kan untuk mengikuti politik praktis.  Ya kita tunggu laporannya , nanti baru kita lihat dari hasil laporannya apa tindakan yang bisa kita berikan kan berdasarkan sidang disiplin. Kita lihat dulu, baru kita sidangkan, kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku berdasarkan PP 53 itu”, katanya.

Diketahui bahwa ke empat ASN yang terlibat politik praktis tersebut ada yang merupakan pejabat struktural dan juga staf. Akan tetapi, Bawaslu NTB tidak membeberkan siapa saja ASN tersebut. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera (PAN RB) sendiri telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Pemda. Dimana, Pemda juga berkewajiban untuk melakukan pengawasan agar tidak ada ASN yang terlibat politik praktis. (dha)-

 

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming