Mataram (Global FM Lombok)-Tingkat keterbukaan informasi badan publik di NTB, khususnya SKPD Pemprov NTB menurun dari 66,6 poin tahun lalu menjadi 57,6 poin di tahun 2016 ini. Penurunan ini terjadi karena hampir 50 persen website dari total 45 SKPD lingkup Pemprov NTB tidak aktif. Inilah yang menjadi salah satu penyebab melorotnya peringkat ketebukaan informasi publik provinsi NTB melorot ke nomor 9 dari peringkat pertama tahun 2014 lalu.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Informasi (KI) NTB, Ajeng Roslinda Motimori di Mataram, Selasa (27/12). Menurutnya, semangat keterbukaan informasi publik SKPD ini justru kalah dengan dengan keterbukaan informasi public di tingkat desa. Sekarang ini, hampir seluruh desa di Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Bima sudah bisa diakses informasinya secara online, melalui website resmi yang diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Justru desa dengan 33 untuk KLU, Bima dengan 99 desanya berwebsite masak SKPD yang Cuma 45 tidak juga. Kuatnya komitmen sangat berengaruh, seperti contoh komitmen kuat dari pak gubernur tidak nyambung dengan komitmen SKPD bagaimana bagaimana NTB tidak turun ke peringkat 9 karena ini berpengaruh. Kami menilai tingkat daerah karena pusat akan menilai tingkat provinsi, di saat setengahnya tidak website provinsi”,ujarnya.
Diterangkan Ajeng, berdasarkan hasil penilaian keterbukaan informasi badan publik di SKPD Pemprov NTB yang dilakukan tim evaluasi KI, sebanyak 21 SKPD tidak informatif dan 15 diantaranya tidak kooperatif. Karena itu, ia berharap semangat gubernur terkait keterbukaan informasi publik ini dimiliki juga oleh semua pimpinan SKPD, salah satunya dengan keberpihakan anggaran. Sehingga, tahun depan NTB kembali memperbaiki peringkat keterbukaan informasi publiknya.
“Semua website SKPD saling terhubung antara satu dengan yang lainnya. Jika selurunya tidak terkoneksi, akan menjadi persoalan di dalam penilaian keterbukaan innformasi oleh pusat”,katanya. (dha)-
No Comments