Mataram (Global FM Lombok)-Sekitar 1300 lebih kendaraan roda dua milik pemerintah Kota Mataram dikumpulkan. Dari jumlah itu, sebanyak 72 unit kendaraan ditilang karena belum membayar pajak. Sementara lima unit kendaraan telah disita karena tidak membawa dokumen kepemilikan.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi NTB Ervan Anwar kepada Global FM Lombok Senin (10/05) di Mataram. Ia menerangkan, kendaraan yang belum membayar pajak akan disita surat kendaraan dan akan dikoordinasikan dengan penjabat walikota Mataram untuk ditindak lanjuti.
Sementara 35 unit kendaraan roda dua milik bagian umum pemkot Mataram hanya lima unit kendaraan yang dibawa apel. Sisanya tidak dibawa tanpa alasan yang jelas. Dari jumlah itu, dua unit kendaraan milik bagian umum dinyatakan hilang.
Ervan menegaskan, pihaknya memberikan batas waktu sampai bulan Desember mendatang untuk membayar semua tunggakan pajak kendaraan. Sementara terkait dua unit kendaraan dinas yang hilang tersebut dinilai sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dispenda provinsi NTB akan membuat laporan tertulis jumlah kendaraan dinas yang belum bayar pajak dan dari SKPD.(azm)-
No Comments