Petugas Pilkada Kota Mataram akan Diasuransikan

Global FM
14 Jan 2020 08:14
3 minutes reading
Petugas medis dari RSAD saat memberikan pelayanan kesehatan pada Pemilu April 2019 lalu di Kantor Camat Mataram kepada petugas PPK yang kelelahan melakukan rekapitulasi suara. (Global FM Lombok/dok)

Mataram (Global FM Lombok)– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mendorong para petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) seperti panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dimasukkan sebagai peserta penerima asuransi. Bentuk perlindungannya yakni didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

Kepala Disnaker Kota Mataram, Hariadi, Senin (13/1) menyampaikan, pihaknya sedang mendorong supaya penyelenggara pemilu di tingkat PPS dan KPPS mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas. “Tahap awal saya akan mengajak BPJS Ketenagakerjaan untuk bertemu dengan komisioner KPU,” kata Hariadi.

Pemberian asuransi dinilai penting melihat tugas PPS maupun KPPS di lapangan cukup berat. Sebagai penyelenggara mereka bekerja keras menyukseskan pelaksanaan Pilkada. Pengalaman pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019 lalu, petugas KPPS dan PPS menjadi korban karena kelelahan bekerja.

Disnaker berupaya agar petugas mendapatkan perlindungan. Untuk sumber pembiayaan kata mantan Camat Mataram ini, akan dikomunikasikan dengan KPU dan Bawaslu.

Baca Juga : Kelelahan Saat Pleno, Tiga Penyelenggara Pemilu di Lombok Tengah Jatuh Sakit

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Soni Suharsono menambahkan, pihaknya siap mengakomodir dan dipastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan apapun yang dilakukan masyarakat berkaitan dengan aktivitas ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kegiatan dari KPU maupun Bawaslu, sehingga ahli waris memiliki rasa nyaman.

“Kami siap memberikan perlindungan segala aktivitas berkaitan dengan ekonomi,” tambahnya. Premi dikeluarkan dihitung berdasarkan upah minimum kota (UMK). Saat ini, UMK Mataram Rp2.184.485. Artinya, premi dibayarkan Rp11.800/orang. Dengan premi itu, petugas PPS dan KPPS mendapatkan dua jaminan yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Asuransi diterima peserta sejak perubahan PP 82 menjadi Rp42 juta bagi peserta meninggal dunia.

Terkait dengan masa kerja lembaga ad hoc tidak permanen atau dikontrak beberapa bulan saja? Soni mengatakan, keanggotaan bisa dilanjutkan bilamana petugas KPPS maupun PPS ingin melanjutkan. BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung sebagai BPJS non penerima upah atau peserta mandiri. “Bisa dilanjutkan kalau memang mau. Nanti bisa mendaftar sebagai peserta mandiri,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kota Mataram, M. Husni Abidin menyampaikan, jaminan kecelakaan kerja maupun kesehatan lembaga ad hoc telah disiapkan dalam anggaran Pilkada tahun 2020. Penyiapan anggaran itu berdasarkan imbauan dari KPU RI. Sementara, dalam peraturan KPU tidak mengatur terkait kerjasama dengan lembaga penjamin. Apalagi petugas KPPS maupun PPS dan PPK memiliki masa kerja berdasarkan kontrak.

“Kita sudah siapkan dianggarkan Pilkada untuk jaminan kecelakaan kerja dan kesehatan,” kata Husni.

Baca Juga : Banyak Penyelenggara Pemilu di Lombok Utara Masih Tinggal di Tenda, Kualitas Kerja Tetap Dijamin

Besaran tali asih yang disiapkan oleh KPU bagi PPK, PPS maupun KPPS disesuaikan berdasarkan standar yang ditentukan oleh KPU RI. Untuk yang meninggal dunia santunan diberikan Rp30 juta. Namun demikian, di Kota Mataram perlu disesuaikan dengan kondisi anggaran.

Ketua Panwaslu, Hasan Basri mendukung rencana pemberian asuransi bagi petugas penyelenggara pemilu mulai tingkat kecamatan, kelurahan hingga lingkungan. Tetapi perlu dilihat juga apakah porsi anggaran telah disediakan atau tercantum dalam nota perjanjian hibah daerah. Mestinya, itu harus dibahas di awal perencanaan anggaran. “Cuma harus ditahu juga urgensi asuransi bagi PPS dan KPPS dalam Pilwalkot,” tambah Hasan.

Hasan melihat tugas lembaga ad hoc tersebut tidak terlalu berat dibandingkan pada Pilpres maupun Pileg lalu. Justru, ia berbalik bertanya ke Disnaker dasar memasukan KPPS, PPS dan PPK sebagai keanggotan BPJS Ketenagakerjaan. Justru didorong adalah mereka diperbanyak bimbingan teknis. (cem)

No Comments

Leave a Reply