Mataram (Global FM Lombok)-Provinsi NTB sudah masuk dalam masa darurat kekeringan sejak tanggal 1 Juni lalu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani gubernur NTB. Darurat kekeringan akan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember mendatang. Dalam SK itu disebutkan seluruh daerah di NTB kecuali kota Mataram rawan terjadi bencana kekeringan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB Wedha Magma Ardhi kepada Global FM Lombok di Mataram Selasa (10/6). Dia mengatakan, SK tersebut memerintahkan kepada pemerintah kabupaten kota untuk menyiapkan sumber daya guna mengatasi ancaman kekeringan.
“ Bapak gubernur sudah menandatangani SK darurat kekeringan berlaku dari 1 Juni sampai 31 Desember 2014. Kemudian dari SK itu memerintahkan provinsi dan kabupaten kota untuk menyiapkan semua sumber dayanya untuk mengatasi ancaman kekeringan. Dalam hal ini BPPD bertanggung jawab sebagai koordiantor. “ kata Ardhi.
Ardhi mengatakan, tanggal 17 Juni mendatang akan dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh seluruh SKPD untuk membentuk satuan reaksi cepat penanggulangan bencana. Dalam SK gubernur tentang darurat kekeringan itu, seluruh bupati dan walikota kecuali kota Mataram agar menunjuk insiden commander atau ketua yang bertanggung jawab terhadap bencana kekeringan di wilayah masing-masing.
Menurutnya, BPBD NTB akan mengajukan proposal ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengatasi mitigasi bencana. Dana yang diajukan ke pusat lebih dari Rp 10 miliar. BPBD berupaya mengubah daerah yang rawan kekeringan menjadi daerah yang bisa memenuhi kebutuhan air sendiri yaitu dengan membuat sumur bor serta pembangun tandon dan keran umum.(ris)-
No Comments