Mataram (Suara NTB) – Polres Mataram mencatat 264 kasus kejahatan konvensional yang dapat diungkap sepanjang tahun 2018. Pencurian dengan pemberatan menduduki urutan teratas, disusul pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan. Sementara 392 tersangka kasus tersebut ditangkap.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menyebutkan, paling banyak kasus pencurian dengan pemberatan dengan 98 kasus, beda tipis dengan kasus curanmor yakni 96 kasus. Selanjutnya, pencurian dengan kekerasan 55 kasus, penadahan 12 kasus, dan pembunuhan dua kasus.
Dari sejumlah kasus yang telah diungkap tersebut, sebanyak 392 tersangka ditangkap. Rinciannya, 152 tersangka curat, 124 tersangka curanmor, 102 tersangka curas, 12 tersangka penadah, dan satu tersangka pembunuhan.
Kasus curat didominasi modus pembobolan rumah kosong, kemudian curanmor modus merusak kunci kontak, serta curas dengan modus begal di jalanan serta jambret atau rampok yang masuk ke rumah korban kemudian menodongkan senjata tajam.
Sepanjang 2018 lalu, Polres Mataram menerima sekurangnya 581 laporan kejahatan konvensional. Alam mengaku kasus kejahatan konvensional di wilayah hukum yang dipimpinnya masih menjadi pekerjaan rumah di tahun 2019 mendatang untuk dituntaskan.
Upaya Polres Mataram, kata Alam, yakni dengan meningkatkan intensitas dan frekuensi pada jam-jam rawan terjadinya kriminalitas. Diantaranya mulai sore hari sampai dini hari menjelang subuh.
“Kami juga sudah membentuk Satgas kejahatan jalanan. Tugasnya memburu para pelaku 3C ini,” tegasnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk ikut serta mencegah agar kejahatan tersebut tidak terjadi. Polanya, kata dia, masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri.
“Setidaknya memasang CCTV. Kemudian dengan meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk melancarkan aksinya,” ujarnya mengimbau.
Contoh caranya, untuk mengamankan sepeda motor yakni dengan memasang kunci ganda. Kemudian memastikan rumah dalam keadaan terkunci apabila sedang ditinggal bepergian. (why)
No Comments