Mataram (Global FM Lombok) – Kejaksaan Tinggi NTB mulai mendalami penggunaan dana rehabilitasi asrama haji embarkasi Lombok yang diduga bermasalah. Dasar proses penyelidikan, laporan masyarakat terkait temuan dugaan penyimpangan senilai Rp1,1 miliar.
Laporan masyarakat itu dibenarkan juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, SH.,MH, bahkan sudah ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi- saksi. Sesuai dengan informasi diperolehnya dari tim penyidik, saksi sudah dipanggil dua orang dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok. ‘’Sudah mulai puldata dan pulbaket. Saksi- saksi sudah mulai diperiksa,’’ kata Dedi Irawan, Selasa (14/1).
Namun dua saksi yang tak kunjung hadir itu akan dipanggil lagi pekan depan. Menurut Dedi, setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti, termasuk yang sedang dilakukan terkait dana embarkasi haji. ‘’Kalau dari bukti awal ada indikasi penyimpangan, maka ditindaklanjuti. Namun kalau tidak cukup bukti, ya kita hentikan,’’ tegasnya.
Kepala UPT. Asrama Haji Embarkasi Lombok H. Abdurrazak Al Fakhir mengklaim, sudah tidak ada masalah pada dana rehabilitasi gedung Asrama Haji tersebut. Karena sudah ada upaya penyelesaian dari rekanan pelaksana atas temuan kerugian Rp1,1 miliar dimaksud.
Baca Juga : Klarifikasi PPK Asrama Haji, Gedung Asrama Haji Dibantah Mangkrak
Temuan BPK itu sudah dilayangkan ke pihak ketiga PT. KJ selaku pelaksana proyek rehabilitasi gedung. Tembusan surat disampaikan ke BPK RI dan BPKH sebagai respons yang dilakukan pihaknya atas temuan itu.
“Suratnya sudah kita layangkan, BPK sudah tahu. Pihak ke tiga siap menyelesaikan,” jawabnya. Temuan tersebut terkait dengan Contract Change Order (CCO) yang tidak dibuat oleh perusahaan sehingga mempengaruhi kualitas proyek.
“Dia tidak bikin CCO, salah dia sendiri. Tapi dia siap kembalikan (temuan, red),” ujarnya.
Pengembalian akan dilakukan secara bertahap, diperkirakan mulai Februari 2020 mendatang. Dia membantah deadline pengembalian per 7 Januari lalu. Melainkan berlaku satu tahun, pengembalian pun sesuai kemampuan perusahaan hingga tuntas.
Dalam temuan BPK yang diteruskan ke BPKH, terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan rehabilitasi gedung pada UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok sebesar Rp 1.170.816.830. Dana bermasalah itu dialokasikan dari anggaran kemaslahatan yang diberikan oleh BPKH.
Baca Juga : Tiga Kasus Kemenang NTB Masuk ke Kejaksaan
Masih berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, masalah pada pembayaran itu disebabkan kelebihan volume pekerjaan rehabilitasi. Seperti rehabilitasi gedung, untuk hotel dengan temuan sebesar Rp373.115.542, temuan gedung Mina sebesar Rp235.957.012, temuan gedung Sofha Rp242.920.236, temuan pada Gedung Arofah sebesar Rp 290.602.840. Terakhir, temuan pada gedung PIH sebesar Rp28.602.840.
Rekomendasi atas temuan itu, BPK meminta BPKH menindaklanjuti kepada UPT Embarkasi Haji Lombok. Pihak UPT diwajibkan menyelesaikan temuan tersebut paling lambat 7 Januari 2020 melalui rekening Bank BTN Syariah. Juru bicara BPK NTB Okta Anantyo Prasetyo dikonfirmasi soal temuan ini, hingga kini belum merespons pertanyaan Global FM Lombok. (ars)
No Comments