Mataram (Global FM Lombok)- Keputusan pemerintah pusat menaikkan tariff pengurusan administrasi kendaraan bermotor yang masuk dalam Pendapatan Negara Bukan pajak (PNBP) seperti BPKB, STNK dan TNKB mulai tanggal 6 Januari menuai protes dari semua pihak termasuk gubernur NTB TGH.M.Zainul Majdi. Ia menilai kenaikan biaya administasi kendaraan ini terlalu tinggi dan sangat memberatkan masyarakat. Apalagi, masyarakat yang membeli kendaraan, khususnya roda dua dan roda tiga tidak seluruhnya mampu secara ekonomi karena mayoritas membeli dengan cara mencicil.
Hal itu dikatakan gubernur NTB TGH.M.Zainul Majdi usai shalat jum’at di masjid Hubbal Wathan Islamic Center, Jum’at (6/1). Ia berharap pemerintah pusat tidak serta merta menaikkan biaya pengurusan administrasi kendaraan yang terlalu tinggi. Namun, dilakukan secara bertahap sehingga tidak membebani masyarakat.
“Kita belum tau pengaruhnya kan baru sehari berlaku itu. Kalau saya berharap kenaikan itu tidak usah terlalu tinggi seketika, bertahaplah. Karena kan pembeli roda dua, roda tiga itu kan tidak semuanya orang yang mampu. Kan banyak juga orang yang mencicil, tapi kan kalau naiknya terlalu tinggi kan agak berat juga buat masyarakat”,katanya.
Kenaikan biaya PNBP ini berdasarkan PP terbaru No 60/2016 tentang PNBP di lingkungan Polri. PP ini sekaligus menggantikan PP No 50 tahun 2010. Dimana, penerbitan STNK roda dua naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu baik baru maupun perpanjangan. Sementara biaya penerbitan STNK roda empat naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Pengesahan STNK yang sebelumnya tidak dipungut biaya, kini menjadi Rp 25 ribu untuk roda dua dan Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sedangkan biaya penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat kendaraan bermotor juga naik. Dimana untuk roda dua sebelumnya Rp 30 ribu naik menjadi Rp 60 ribu. Sementara biaya penerbitan TNKB kendaraan roda empat naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Adapun biaya penerbitan BPKB mengalami kenaikan cukup bervariasi baik untuk yang baru maupun ganti kepemilikan. Sebelumnya untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 80 ribu naik menjadi Rp 225 ribu. Sedangkan biaya penerbitan BPKB kendaraan roda empat naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
Adapun biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp 150 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 250 ribu untuk kendaraan roda empat. Yang tidak kalah menarik adalah, pengenaan biaya untuk penerbitan plat pilihan dari sebelumnya nol rupiah menjadi Rp 7,5 juta sampai Rp 20 juta tergantung dari jumlah angka.(dha)-
No Comments