Mataram ( Global FM Lombok)- DPRD provinsi NTB mulai memperkenalkan peraturan daerah ( perda) No 8/2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Perda ini lahir di tahun 2015 melalui usul inisiatif anggota dewan provinsi. Untuk mencegah munculnya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini, Perda ini perlu diketahui oleh khalayak agar menjadi tanggung jawab bersama dalam melindungi perempuan dan anak yang selama ini masuk dalam kelompok rentan kekerasan.
Perda ini disosialisasikan di Senggigi, Lombok Barat Jumat (27/11) pagi dihadapan seratusan peserta dari kalangan masyarakat, tokoh agama, LSM, birokrasi yang terkait dan media massa. Aktifis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi yang turut menyusun draf Perda ini menjadi narasumber. Joko Jumadi mengatakan, ada banyak aspek yang dimasukkan dalam Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak ini. Tujuannya agar perempuan dan anak terlindungi oleh tindakan kekerasan.
Joko Jumadi mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTB memang sangat mengkhawatirkan. Dari Januari hingga September 2015 yang sudah dilaporkan sebanyak 238 kasus anak dan sebanyak 354 kasus kasus perempuan. Angka ini yang terpublikasi dalam laporan penanganan kasus, sementara kasus yang tidak dilaporkan diprediksi cukup banyak. Karena itu, para pihak diharapkan ikut terlibat dalam upaya yang sungguh-sungguh untuk mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTB.(ris)-
No Comments