Cegah Penyebaran Covid-19, Pemda Dompu Batasi Kegiatan Sosial Kemasyarakatan

Saeful Huna
23 Oct 2020 23:36
2 minutes reading
Plt Sekda Dompu, Drs H Muhibuddin, MSI (Global FM Lombok/Ist)

Dompu (Global FM Lombok)- Pimpinan daerah Kabupaten Dompu sepakat untuk membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19. Warga yang hendak menggelar hajatan diharuskan menerapkan protocol Covid-19. Kementrian Agama Kabupaten Dompu juga mensyaratkan penerapan protocol Covid-19 bagi yang akan  menggelar proses aqad nikah.

Plt Sekda Dompu, Drs H Muhibuddin, MSI kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (23/10) mengungkapkan, pada Jumat pagi pihaknya sudah bersepakat dengan jajaran Muspida untuk mengeluarkan surat himbauan kepada Camat, Kepala Desa dan Kelurahan untuk membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan. “Masyarakat yang hendak menggelar hajatan maksimal 50 orang dengan sistem standing party,” katanya.

Penyesuaian ini, kata Muhibuddin, untuk mengakomodir keinginan masyarakat yang ingin menggelar hajatan. Apalagi pada saat yang sama, kampanye calon kepala daerah juga sedang berlangsung dan menghadirkan orang banyak. “Mau kita stopkan, ndak bisa juga. Tapi harus ada penyesuaian dengan kondisi, karena pada yang bersamaan juga terjadi kampanye oleh calon kepala daerah,” jelasnya.

Baca Juga:
Perayaan Maulid Tahun Ini, Walikota Mataram Larang Pawai Arak-Arakan

Muhibuddin mengaku, penerapan protocol Covid-19 menjadi keharusan dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Penyadaran masyarakat akan terus diupayakan pihaknya. Karena untuk mendukung upaya ini tidak bisa hanya oleh pemerintah, tapi juga oleh masyarakat dan aparat keamanan. “Kesadaran masyarakat yang masih kita tingkatkan. Tanpa ada kerjasama dengan keamanan untuk mencegah itu, tidak berarti apa – apa,” ungkapnya.

Kepala Seksi Bimas Islam Kementrian Agama Kabupaten Dompu, Drs H Muh Ikhsan mengatakan, pihaknya sudah dua kali menindaklanjuti SE Kementrian Agama RI terkait pencatatan nikah masyarakat. KUA dan penyuluh agama sebagai pelaksana di lapangan sudah menkoordinasikannya dengan Camat dan Desa/Kelurahan.

Baca Juga:
Kadis Kesehatan Ingatkan Covid-19 Klaster Keluarga, Protokol Covid Jangan Diabaikan

Masing – masing KUA, kata Ikhsan, menerapkan kebijakan yang berbeda – beda untuk menyesuaikan kondisi di wilayahnya. KUA Kecamatan Kempo misalnya meniadakan pencatatan nikah di hari libur dan malam hari untuk menghindari kerumunan warga di tengah pandemi. “Di Kempo sudah mengeluarkan surat edaran bersama terkait pernikahan. Pada hari Minggu dan malah hari tidak melayani pernikahan,” katanya.(ula/ris)

No Comments

Leave a Reply