Gugatan Caleg Golkar dari Dapil NTB 1 Ditolak Bawaslu RI

Global FM
16 Jun 2019 20:03
3 minutes reading

Suhardi Soud

Mataram (Suara NTB) – Gugatan dugaan pelanggaran administrasi terhadap KPU Provinsi NTB dan jajaran yang dilayangkan oleh caleg anggota DPR RI asal Partai Golkar dari dapil NTB 1 (Pulau Sumbawa) yakni Fatahillah Ramli ke Bawaslu RI dinyatakan ditolak pada persidangan yang digelar di Bawaslu RI di Jakarta, pada Kamis lalu.

Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud yang dikonfirmasi Suara NTB terkait hal itu membenarkannya. Bahwa gugatan Fatahillah Ramli ditolak oleh Bawaslu RI karena dinilai tak memenuhi unsur pelanggaran.

“Gugatan dari caleg Golkar DPR RI dapil NTB 1 atas nama Fatahillah Ramli tentang dugaan pelanggaran administrasi KPU NTB, keputusannya ditolak oleh Bawaslu RI,” ujar Suhardi Jumat (14/6) kemarin.

Dengan ditolaknya gugatan caleg Golkar tersebut oleh Bawaslu, maka KPU Provinsi NTB bisa lebih fokus menghadapi gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) peserta Pemilu dari NTB di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan ditolaknya gugatan Fatahillah Ramli oleh Bawaslu menegaskan bahwa tidak dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara. Tinggal sekarang kita hadapi gugatan di MK dan Insya Allah kita sudah siap juga,” tegasnya.

Diketahui ada dua pokok perkara yang dipersoalkan dalam gugatan Fatahillah Ramli, caleg DPR RI asal  Partai Golkar dari dapil NTB 1, dengan pihak tergugat KPU NTB. Pokok perkara pertama yakni ia mempersoalkan adanya dugaan penggelebungan suara yang terjadi secara masif di semua tingkatan di dapil NTB I.

“Gugatannya yang pertama soal perbedaan angka pada C1, DAA1 dan DA1 hasil rekapitulasi pada semua tingkatan terhadap hasil perolehan suara partai Golkar dan PAN untuk DPR RI,” ungkap Suhardi.

“Isi gugatan yang kedua yakni, ia menyoal soal tindakan  KPPS, PPS dan PPK yang dinilainya tidak mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara pada tempat yang mudah diakses oleh masyarakat pada wilayah KPPS, PPS dan PPK selama tujuh hari,” sambungnya.

Selain mengajukan gugatan ke Bawaslu RI, Partai Golkar juga mengajukan gugatan PHPU ke MK. Adapun pokok perkara yang diajukan ke MK masih seputar dugaan penggelebungan suara yang terjadi, khususnya di Kabupaten Bima. Dalam dokumen gugatan Partai Golkar, disebutkan pokok perkara gugatannya yakni pada saat pleno di Kabupeten Bima, para  caleg Golkar mengajukan bukti-bukti penggelembungan suara di salah satu kecamatan, dan saat diperiksa oleh KPU, dan dicocokan antara dokumen DAA1, dengan DA1 plano dan DA1 diketahui terbukti ada perbedaan angka yang cukup signifikan.

Pokok perkara lainnya yakni soal keberpihakan, pelanggaran administrasi, yakni soal waktu mulai pencoblosan suara yang tidak sesuai tahapan. Kemudian para saksi tidak ada yang diberikan form C1 usai perhitungan suara. Serta telah terjadi dugaan penambahan dan pengurangan suara pada masing-masing parpol pada pleno di tingkat PPK, khususnya di Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu. (ndi)

No Comments

Leave a Reply