Mataram (Global FM Lombok) – Polda NTB sedang memaksimalkan penyelidikan dan penyidikan 11 dugaan kasus korupsi dana gempa. Dari seluruh kasus itu, sedang dibidik indikasi korupsi berjamaah antara Pokmas, Aplikator dan Fasilitator.
Kepala Bidang Hukum Polda NTB, Kombes Pol Azas Siagian menerangkan, satu kasus sedang ditangani Ditreskrimsus Polda NTB. 10 kasus lainnya ditangani masing masing Polres yang wilayah hukumnya terdampak gempa.
“Masih masih jalan terus kasusnya. Kita upayakan maksimal sampai ke persidangan,” ujar Azas akhir pekan kemarin.
Beberapa modus yang sedang didalami, unsur pidana dibalik perjanjian antara pihak ketiga Aplikator dengan Pokmas. Memang, menurutnya ada perjanjian di dalamnya. Jika ada masalah terkait teknis pekerjaan dan anggaran, maka akan berujung perdata. Tapi celah dijerat pidana korupsi selalu ada, sepanjang dana gempa salah dalam proses pencairan dan penggunaan.
Dia mencontohkan, ketika proses pencairan 100 persen dana gempa, namun progres pelaksanaan RTG belum tuntas. “Berarti ada yang main main. Kan pencairan harus sesuai dengan progres,” kata Azas.
Baca Juga : Rehab Rekon Gempa, Polres Sumbawa Usut Dana Tiga Pokmas RTG
Lingkaran permainan itu antara Aplikator, Pokmas dengan fasilitator. Tanpa persetujuan tiga pihak ini, maka pencairan akan sulit. “Tapi kalau tetap cair sementara tidak sesuai progres, berarti ada indikasi korupsi bersama sama di sini,” jelasnya.
Menguatkan indikasi korupsi dan peran sejumlah pihak terkait di dalamnya, Polda NTB dan sejumlah Polres terus gencar menuntaskan kasus. Sejumlah saksi diperiksa. Mereka kebanyakan dari pengurus Pokmas sekaligus sebagai penerima bantuan, Aplikator atau pihak ketiga dan fasilitator selaku pengawas pekerjaan.
Mereka dimintai keterangan secara marathon seputar masalah pada dana bantuan yang seharusnya diterima masyarakat, tapi tidak disalurkan sesuai ketentuan, termasuk dana yang dicairkan tidak sesuai progres.
Dirincinya, seperti di Polres Lombok Utara yang sedang menangani empat kasus. Diantaranya, terkait dugaan mark up dana dan tidak sesuai spek pada pembangunan RTG Dusun Teluk Kodek, Desa Malaka, Pemenang. Empat pengurus Pokmas diperiksa, termasuk seorang fasilitator, kepala desa hingga kepala dusun.
Baca Juga : Tak Jelas, Nasib 200 RTG Mangkrak di Lobar
Kasus kedua, dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Aplikator PT. PTJ. Perusahaan ini mengerjakan pembangunan RTG jenis Riko, namun pada saat pelaksanaan banyak yang belum selesai. Ada empat orang pengurus Pokmas diperiksa.
Kasus ketiga, dugaan penyimpangan bantuan rumah gempa oleh oknum Aplikator. Indikasi keterlibatan aplikator dan fasilitator didalami. Karena perusahaan ini meninggalkan pekerjaannya yang belum tuntas, namun uang sudah cair. Disisi lain, pengadaan barang untuk rumah Riko yang diduga tidak sesuai spek. Saksi yang diperiksa enam orang pengurus Pokmas.
Kasus keempat, dugaan penyimpangan dana rehab rekon rumah tahan gempa yang tidak sesuai dengan SK Bupati. Ada 10 pengurus Pokmas yang diperiksa, selain itu dipanggil wakil BPBD KLU.
Sementara Polres Lombok Barat menangani dua kasus. Pertama, dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana pascagempa di Dusun Adeng Daye Desa Jagaraga Indah Kecamatan Kuripan. Ketua Pokmas di Desa Kuripan diperiksa sebagai saksi. Selain itu, warga penerima bantuan turut dimintai keterangan.
Kasus kedua, terkait adanya indikasi penyelewengan terkait dana bantuan gempa di Desa Kuripan Selatan. Sudah dilakukan pemeriksaan Ketua Pokmas dan penerima bantuan di Desa Jagaraga Indah.
Sementara Polres Lombok Timur yang menangani dugaan korupsi rumah korban gempa yang belum dituntaskan oleh aplikator senilai Rp. 400 juta lebih. Ada 11 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini, termasuk di dalamnya para pengurus Pokmas.
Baca Juga : Kasus RTG 11 Pokmas Lotim, Penyidik Minta Ahli Periksa Fisik RTG
Dana terdampak gempa di Lombok Tengah juga jadi masalah. Polres setempat sedang meminta keterangan 12 orang saksi. Mereka adalah pengurus Pokmas, selain itu itu oknum Aplikator PT. PBG yang diduga melakukan pemotongan dana bantuan gempa di 5 Pokmas di Dusun Pancor Dao Desa Aik Darek Lombok Tengah.
Polres Sumbawa Besar juga memanggil sejumlah pengurus Pokmas dari tiga kelompok di Desa Kalimango Kecamatan Alas. Dalam kasus ini, terindikasi masalah pada dana bantuan kepada masyarakat senilai Rp 45 juta.
Subdit III Tipikor Polda NTB juga menangani seputar kasus sama, terkait dugaan penyimpangan dana bantuan gempa di Dusun Temas Desa Narmada Kecamatan Narmada. Pengurus Pokmas MJ diperiksa sebagai saksi, diantaranya Ketua Pokmas, sekretaris dan bendahara. Selain pengurus, diperiksa juga tujuh orang anggota Pokmas yang juga sebagai penerima bantuan.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD NTB H. Ahsanul Khalik berulang ulang kali menegaskan, agar Aplikator, Fasilitator dan Pokmas bekerja sesuai dengan juklak juknis dalam Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 2018. Jika ada yang bermain dengan dana gempa, maka bersiap berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Ia secara khusus berulang kali juga mengingatkan agar fasilitator tidak bermain dengan dana gempa. Jika masih ada yang ketahuan, apalagi terjaring OTT seperti kasus di Lombok Tengah, maka dia langsung tanda tangan surat pemecatan. (ars)
No Comments