Mataram (Global FM Lombok)- Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB bersama dengan Karya Cipta Indonesia (KCI) menggelar sosialisasi UU No 28/2014 tentang Hak Cipta. Ada banyak substansi yang berubah dari UU Hak Cipta sebelumnya. Namun dalam aturan terbaru ini ada penekanan soal royalty yang harus diberikan kepada pemegang hak cipta atau pemilik karya music.
Kabag Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham Agung Damarsasongko dalam kegitan sosialisasi UU Hak Cipta di Mataram Rabu (14/1) mengatakan, hak moral dan hak ekonomi para pencipta diatur dalam UU baru ini.
UU Hak Cipta ini mengharuskan lembaga penyiaran yang memperdengarkan lalu-lagu yang bersifat komersial membayar royalty kepada pemegang hak cipta. Tidak hanya lembaga penyiaran, perusahaan penerbangan, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, bandara dan semua tempat yang memutar lagu atau video yang bersifat komersil akan dikenakan royalty. Ketentuan ini tidak diatur dalam UU Hak Cipta sebelumnya.
“Kita bisa melihat hak dari pencipta, kalau dulu di pasal 2 itu sangat terbatas hanya pengumuman dan perbanyakan di hak ekonominya, namun dalam UU sekarang, dalam pasal 9 bisa dilihat itu hak ekonomi sangat dijabarkan begitu rinci dan detail” katanya.
Sementara Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB Agusta K Embly mengatakan, untuk mempermudah pembayaran royalty baik kepada pencipta amupun penyanyi pemerintah akan membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga ini nantinya yang akan mengelola hak ekonomi para pencipta atau pemegang hak cipta.
Dalam kesempatan itu, KCI Pusat telah mengukuhkan pengurus KCI wilayah provinsi NTB. Ketua KCI NTB dipercayakan kepada Nur Haedin dengan sekretaris Abdul Hakim.(ris)-
No Comments