Mataram (Global FM Lombok) – Sekda NTB H. Lalu Gita Ariadi mengimbau para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bepergian selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mencegah risiko penularan Covid-19 di masa pandemi ini.
Hal tersebut disampaikan Sekda NTB, H.Lalu Gita Ariadi saat memimpin Rapat Pembahasan Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, Rabu, 24 Desember 2020. Imbauan atau pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi ASN disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur NTB.
“Kita berharap dengan adanya Surat Edaran (SE) ini tidak akan terjadi hal – hal buruk atau adanya kluster baru Covid-19,’’ jelas Sekda.
Baca Juga:
Pastikan Prokes Diterapkan Saat Tahun Baru, Polres Lobar Siapkan 12 Pos
Apabila ASN dan keluarganya perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut agar memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, kemudian peraturan dan atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
ASN juga perlu memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
SE Gubernur tersebut juga berisi pengetatan pemberian cuti bagi ASN dan disiplin pegawai untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Apabila terdapat pegawai yang melanggar maka akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tahun 2020.
Baca Juga:
Tegakkan Prokes Covid-19, Polisi Perketat Pengamanan Obyek Wisata di Loteng
‘’Kita akan tetap memonitor perkembangam. Standby dari tanggal 24-26,’’ katanya. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kamis, 24 Desember 2020 hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang. (r/ris)
No Comments