Pol PP Musnahkan Miras

Global FM
3 Jan 2020 14:15
2 minutes reading
Pemusnahan ratusan liter minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram. Razia akan tetap digelar untuk mengawasi peredaran minol. Pengusaha diminta mengalihkan jenis usaha jika tidak memperoleh izin dari pemerintah. (Global FM Lombok/ist).

Mataram (Global FM Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) hasil tangkapan atau razia gabungan bersama aparat kepolisian. Pemusnahan sebagai bentuk tindakan tegas petugas. Pengusaha tidak memiliki izin agar menghentikan aktivitas mereka.

Kepala Satpol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati menerangkan, pemusnahan barang bukti minuman beralkohol yang disita dari pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau jual hasil dari operasi penegakan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Baca Juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Miras dan Kafe Remang-remang Dirazia

Minuman beralkohol golongan A, B dan C dimusnahkan sebanyak 575 botol atau sekitar 862 liter lebih dengan kadar alkohol 2,8 persen hingga 40 persen. “Yang kita musnahkan ratusan liter. Ini hasil operasi gabungan bersama kepolisian di bulan November dan Desember,” kata Bayu.

Razia miras akan rutin digelar oleh aparat penegak Perda tersebut. Upaya ini untuk menekan peredaran minuman beralkohol di Kota Mataram. Selama ini, pengusaha banyak yang menjual minol tanpa mengantongi izin. Di satu sisi, Pemkot Mataram membatasi mengeluarkan izin minol. Terkadang pengusaha melanggar aturan tersebut dengan banyak dalih melegalkan usaha mereka.

Baca Juga : Miras dan Narkoba Masih Menjadi Tantangan Berat Provinsi NTB

“Razia tetap kita akan lakukan setiap tahun,” tegasnya. Pengusaha yang tidak mengantongi izin sebaiknya mengalih jenis jualannya. Pemerintah tidak mungkin memberikan izin bilamana persyaratan atau ketentuan tidak dipatuhi oleh pengusaha. Sebagai contoh, rumah karaoke keluarga tidak boleh menyediakan minol, kafe – kafe, retail modern maupun warung – warung kecil.

Untuk pengawasan sambung Bayu, kepala wilayah baik itu kepala lingkungan, lurah dan camat turut mengawasi lingkungan masing – masing. Selama ini, pemicu keributan atau gesekan antar warga dari mengkonsumsi minuman beralkohol. (cem)

1 Comment

Leave a Reply