Terdakwa LAR Keringatan Selama Jalani Sidang

Global FM
25 Apr 2014 22:42
2 minutes reading
Lusita Ani Razak ( Foto : Metrotvnews)

Lusita Ani Razak ( Foto : Metrotvnews)

Mataram (Global FM Lombok)-Sidang terdakwa dugaan kasus suap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejari) Praya M Subri, Lusita Ani Razak (LAR) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Jum’at (25/04). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan terdakwa LAR atas sejumlah uang yang diberikan kepada M. Subri. Pada saat persidangan LAR terlihat berulang kali mengelap keringat dengan menggunakan tisue yang dibawanya.

Demikian pantauan Reporter Global FM Lombok saat sidang berlangsung di PN Mataram, Jum’at (25/04). Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 Wita itu dipimpin oleh Hakim Ketua Sutarno. Jaksa Penuntut Umum KPK memberikan pertanyaan dan menghadirkan barang bukti (BB) berupa rekaman percakapan LAR dengan sejumlah saksi diperdengarkan saat persidangan. BB rekaman percakapan itu sebelumnya telah diperdengarkan saat sidang-sidang sebelumnya.

Saat persidangan berlangsung, JPU KPK dan Hakim mempertanyakan terkait istilah-istilah yang terdakwa ucapkan dalam rekaman telepon itu. Didalam rekaman percakapan itu, terdapat istilah mengenai “masuk angin” dan “kristalkan saja”. Selain itu, JPU KPK dan Hakim juga mempertanyakan terkait keterlibatan M Subri dalam aksi demo yang dilakukan masyarakat di PN Praya.

Selain itu, saat sidang berlangsung, terdakwa LAR dicecar sejumlah pertanyaan terkait dengan sejumlah uang psebanyak Rp.30 juta dan pecahan mata uang dolar sebanyak 8.200 dolar amerika yang ditemukan saat aksi tangkap tangan KPK di salah satu hotel di Senggigi. Selain itu, terdakwa LAR juga dicecar pertanyaan menenai dugaan sejumlah uang yang diberikan kepada Deni Apriawan dan Dewi Santini. (gus)-

1 Comment

Leave a Reply

    Marypmey Mary
    10 year ago

    Selamat menikmati karma mu,nikmati buah yg slama ini kamu tanam pada org yg kamu aniaya….

Live Streaming