Praya (Global FM Lombok) – Mahsun, warga Desa Ranggagata Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah (Loteng) yang viral lantaran hendak mempolisikan ibu kandungnya sendiri atas dugaan penggelapan sepeda motor, akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku khilaf dan sebenarnya tidak ada niat untuk melaporkan Kalsum, ibunya ke Polres Loteng. Apalagi sampai mau memenjarakan ibu kandungnya sendiri.
“Saya mengaku khilaf dan saya minta maaf,” ungkap Mahsun, saat ditemui Suara NTB dirumahnya, Rabu (1/7) kemarin. Ia menegaskan, tidak ada niat untuk melaporkan ibunya ke polisi.
Bahwa memang benar dirinya sempat datang ke Polres Loteng. Tapi kedatanganya tersebut ke Polres Loteng bukan untuk melaporkan ibu kandungan sendiri. Hanya ingin berkonsultasi sekaligus minta supaya dimediasi aparat kepolisian. Terkait status sepeda motor yang saat ini masih dibawa oleh ibu kandungnya. Siapa yang benar-benar berhak atas sepeda motor tersebut.
Bermula saat ibunya terlibat pertengkaran dengan menantunya yakni istri Mahsun, beberapa waktu lalu. Usai ribut, Kalsum ibu Mahsun kemudian pulang ke rumah keluarganya di Kuripan dengan membawa sepeda motor tersebut. Selang beberapa waktu kemudian, Mahsun, hendak mengambil kembali sepeda motor tersebut.
Namun oleh Kalsum tidak diberikan, karena mengaku juga berhak atas sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan tanah warisan suaminya.
Baca Juga :
Tak Disiplin Minum Obat, Seorang IRT di Dompu Tak Kunjung Sembuh dari Covid
Karena surat-surat sepeda motor tersebut masih atas nama Mahsun sendiri dan agar mudah diperlihara. “Jadi saya datang ke Polres Loteng mau meminta petunjuk sekaligus konsultasi ke polisi, seperti apa sih status sepeda motor tersebut. Tidak ada maksud mau mempolisikan ibu kandung saya sendiri,” akunya.
Ia pun berharap ibunya bisa memaafkannya dan mau kembali pulang.
Soal rencana melaporkan ke Polda NTB, Mahsun menegaskan tidak ada rencana itu. Ia mengaku memang sempat ke Polda NTB untuk berkonsultasi dengan temannya yang tugas ke Polda NTB, terkait persoalan sepeda motor tersebut. Tapi bukan mau melaporkan ke polisi. “Yang jelas saya sudah menyampaikan permohonan maaf. Masalah diterima atau tidak, saya serahkan keputusan ke ibu saya,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Ranggagata, M. Haikal mengaku pemerintah desa sudah berusaha maksimal membantu menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, sampai tadi malam (Selasa kemarin-red) bersama beberapa tokoh masyarakat, pemerintah desa dan Mahsun sempat mendatangi rumah keluarga Kalsum di Kuripan. Guna mendampingi langsung Mahsun menyampaikan permohonan maaf. Tapi ternyata pihak keluarga dari ibu Mahsun belum mau menerima. Sehingga ada rencana untuk melaporkan Mahsun ke polisi.
“Kalau kami dari desa berharap, persoalan ini disudahi. Tidak perlu lagi harus melapor ke polisi. Apalagi Mahsun juga sudah menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
Menyinggung persoalan harta warisan, Haikal mengaku memang sudah banyak yang dijual. Tetapi itu semua juga atas persetujuan dari ibu kandung Mahsun sendiri. Hasil penjualan harta warisan tersebut, sebagian juga dinikmati oleh ibu kandung Mahsun. Termasuk untuk biaya membangun rumah bagi ibu kandung Mahsun, juga diambilan dari hasil penjualan tanah warisan.
“Warisan itu pun dijual tidak sekaligus. Tapi bertahap sejak lama dan hasilnya juga sudah dinikmati bersama,” jelasnya. Memang saat ini masih ada sisa sawah yang belum dijual. Dimana sekitar 16 are diantaranya memang menjadi hak dari ibu kandung Mahsun.
Hanya belum dibagi saja. Karena sawah tersebut masih digarap dan dikelola oleh Mahsun. Tapi setiap musim panen, ibu kandungnya tetap mendapat bagian padi sampai 6 kwintal. “Karena ibu kandung Mahsun sendiri sudah tua. Jadi Mahsun-lah yang menggarap sawah yang menjadi hak ibu kandungnya tersebut,” pungkasnya. (kir)
No Comments