Mataram (Global FM Lombok)-DPRD Provinsi NTB hingga kini belum memiliki tata tertib (tatib) yang menjadi acuan tugas dan kegiatan DPRD. Tatib dewan provinsi belum lahir lantaran Menteri Dalam Negeri meminta agar lembaga DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota menunda pembahasan tatib, menunggu sampai dengan selesainya proses uji materi terhadap UU 17/2014 tentang MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ketua Panitia khusus (pansus) penyusunan tatib DPRD NTB Nurdin Ranggabarani kepada Global FM Lombok Rabu (17/9). Nurdin mengatakan, pembahasan Tatib DPRD NTB juga terkendala oleh pro dan kontra, perubahan UU Pilkada. Jika pemilihan kepala daerah nantinya akan dilakukan oleh DPRD, maka proses pemilihan melalui DPRD harus termuat dalam Tatib itu.
Nurdin mengakui, penyusunan Tatib DPRD NTB cukup dilematis karena sejumlah aturan perundang-undangan yang menjadi acuan pembentukan Tatib ini sedang dalam proses uji materi. Ada juga UU yang sudah tidak relevan untuk dijadikan acuan seperti UU 27/2009 tentang MD3 yang lama sudah dicabut.
Dia mengatakan, selama Tatib DPRD belum disahkan, maka proses pemilihan pimpinan DPRD serta pembentukan komisi-komisi serta alat kelengkapan dewan lainnya belum bisa dilaksanakan. Meski Pansus Tatib sedang menunggu proses uji materi UU MD3 di MK, namun Pansus Tatib akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan apakah Tatib DPRD NTB bisa disahkan meski ada himbauan untuk menunda pembahasan.(ris)-
No Comments