Mataram (Global FM Lombok)-Dana bergulir cukai tembakau yang berjumlah sekitar Rp 27 miliar yang diberikan kepada 11 ribu petani tembakau di NTB diminta agar tetap dilakukan penagihan. Adanya permintaan dari sebagian kalangan untuk memutihkan dana bergulir itu oleh pemerintah ditentang oleh kalangan dewan. Alasannya dana bergulir itu tidak gampang diputihkan karena bentuknya inventasi non permanen yang bersumber dari pembiayaan.
Hal itu disampaikan anggota DPRD NTB Nurdin HM Yacub kepada Global FM Lombok. Dia mengatakan, meski dia mendorong agar penerima dana bergulir ini harus mengembalikanya kepada pemerintah, namun dia juga meminta klarifikasi dari pelaksananya. Apakah dana yang masing-masing diberikan 5 juta kepada petani tembakau itu sudah menerima seluruhnya atau hanya sebagian. Jika program ini tidak sampai seutuhnya kepada para petani maka pelaksana program juga harus bertanggung jawab.
“ Jadi tidaks serta-merta dilakukan pemutihan sebelum kita tahu persoalannya. Kecuali dalam keadaan sesuatu terjadi yang bukan disebabkan oleh manusia seperti bencana alam, gagal panen, kekeringan atau apa ini kan harus dievaluasi semua. Kalau ini disebabkan murni oleh manusia ya ada aturannya. Kalau negara dirugikan ya wajib dia mengembalikan kerugian negara. Ini bukan belanja, tapi sumber pembiayaan” kata Nurdin
Nurdin Yacub mengatakan, dana bergulir cukai tembakau mestinya memiliki nilai tambah bagi masyarakat sehingga dana itu harus dikembalikan. Dana bergulir sebesar Rp 27 miliar itu diberikan kepada petani tembakau masing-masing sebesar 5 juta dalam bentuk uang atau tungku tembakau. Namun dana bergulir itu sampai sekarang masih belum tertagih.(ris)-
No Comments