“Pancaroba” Aturan, Tatib DPRD NTB Belum Bisa Ditetapkan

Global FM
8 Oct 2014 16:33
2 minutes reading
Rapat Paripurna DPRD NTB

Rapat Paripurna DPRD NTB

Mataram (Global FM Lombok)-Kondisi perpolitikan nasional dan sitem hukum yang sedang dalam masa “pancaroba” berdampak pula pada molornya pembahasan tata tertib atau tatib di DPRD NTB. Panitia khusus (pansus) tatib DPRD melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (7/10) malam kemarin. Namun berdasarkan sejumlah pertimbangan, pansus tatib meminta perpanjangan waktu bekerja minimal 10 hari kedepan.

Juru bicara pansus penyusunan tatib DPRD NTB Hj Suryahatin dalam laporannya mengatakan, tidak kurang dari 17 aturan perundang-undangan yang menjadi acuan relevan dalam penyusunan tatib DPRD NTB. Beberapa diantaranya masih dalam polemik sehingga belum final seperti UU MD3. Belum finalnya uji materi UU MD3 membuat titib DPRD NTB belum selesai. Pasalnya UU tu memiliki keterkaitan yang erat dengan peran, fungsi dan wewenang serta tugas DPRD provinsi.

Selain itu, salah satu ketentuan yang akan dimasukkan dalam tatib DPRD adalah UU tentang Pilkada dan UU tentang Pemerintahan Daerah. UU Pilkada telah mengamanatkan agar pemilihan dilakukan oleh DPRD, namun presiden SBY telah menerbitkan dua buah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengembalikan pilkada oleh rakyat.

Menurut Suryahatin, berdasarkan dinamika dan tarik uluar antara pemerintah dan DPR soal hukum di Indonesia sangat mempengaruhi peruses pembahasan pansus tata tertib DPRD NTB. Mengingat penyusunan tatib harus memiliki landasan acuan hukum legal formal yang pasti. Fakta bahwa aturan yang sedang disusun itu belum memiliki kepastian yang patut dijadikan acuan, maka pansus tatib DPRD NTB memilih untuk memperpanjang kerjanya dan menunda penetapan Tatib tersebut(ris)-

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming