Pendaftaran Peserta Pemilu 2019, Tidak Semua Mendaftar di NTB, 10 Partai Terancam Gugur Tahap Pertama

Global FM
22 Oct 2017 20:16
3 minutes reading

 

ILYAS SARBINI

Mataram (Global FM Lombok)-Pukul 24:00, Selasa (17/10) malam kemarin, KPU resmi menutup masa pendaftaran verifikasi partai politik peserta pemilu 2019. Data terakhir yang tercatat di KPU RI, terdapat 27 partai politik telah mendaftarkan diri.

Namun demikian, dari 27 partai yang sudah mendaftarkan diri di KPU RI itu, tidak semuanya melakukan pendaftaran di semua provinsi. Sebagaimana yang tercatat di KPU Provinsi NTB, dari 27 partai, hanya 20 partai yang mendaftar di NTB.

“Kalau dipusat ada 27 partai, tapi di NTB ada 20 parpol yang menyerahkan KTA-nya di KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Komisioner KPU NTB bidang Hukum, H. Ilyas Sarbini, SH, MH pada Suara NTB, Rabu (18/10) lalu

Lanjut disampaikan oleh Ilyas, setelah KPU memberikan toleransi  waktu perpanjangan untuk melakukan perbaikan. Dari 20 parpol itu, ada tiga partai yang tidak memenuhi syarat. Sehingga KPU NTB memastikan hanya akan memproses 17 partai ketahap verifikasi selanjutnya.

“Syaratnya kan minimal mereka menyerahkan KTA di 75 persen jumlah kabupaten/kota dalam satu Provinsi. Berarti itu minimal delapan kabupaten/kota kalau NTB. Nah tiga partai tadi itu kurang dari delapan kabupaten/kota,” jelasnya.

Sarbini juga memastikan, bagi partai yang tidak melakukan pendaftaran disalah satu provinsi dari 34 jumlah provinsi seluruh Indonesia, maka partai yang bersangkutan dipastikan akan gugur. Sehingga dilihat dari selisih jumlah parpol yang mendaftar di KPU pusat dengan NTB, maka 10 parpol dipastikan akan gugur pada tahap pendaftaran ini.

“Kalau gugur di provinsi maka pasti gugur di nasional. Karena partai wajib mendaftar di seluruh provinsi. Di NTB saja baru ada 17 partai, belum didaerah lain, bisa kurang lagi. Ini nanti kita akan laporkan dulu ke KPU pusat, bagaimana putusannya,” kata Ilyas.

Setelah proses pendaftaran dilakukan, selanjutnya KPU akan mulai melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Dimana dalam setiap jenjang verifikasi itu akan diberlakukan sistim gugur.

Untuk verifikasi administrasi  KPU akan mencocokan daftar nama anggota parpol yang diserahkan oleh DPP masing parpol ke KPU pusat melalui sipol, dengan bukti fisik berupa KTA dan KTP, yang diserahkan ke KPU kabupaten/Kota.

Jika terjadi kesalahan, KPU memberikan kesempatan perbaikan selama dua pekan. “Setelah itu masih kurang lagi, partai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

“Itu baru administrasi, belum faktual, nanti akan dicocokkan antara KTA dan orangnya. Kita ketemu sama orangnya, benar tidak dia jadi anggota, kalau bukan, akan coret, kalau kurang lagi dari seribu atau seper seribu perkabupaten jumlah anggota, maka dia gugur,” sambungnya.

Dari pantauan KPU dalam proses pendaftaran verifikasi, ia melihat parpol didaerah kurang koordinasi dengan DPP, sehingga terjadi perbedaan data yang diunggah di sipol dengan data fisiknya. Selain itu, parpol juga kurang memanfaatkan waktu, rata-rata mereka mendaftar dipenghujung waktu pendaftaran akan ditutup.

“Rata-rata mendaftar di Injury time, bahkan ada yang sampai pukul 24 kemarin malam. Selain itu walaupun kita sudah buka konsultasi, jarang mereka memanfaatkan itu, padahal kita siap mendampingin,” pungkasnya. (ndi)

No Comments

Leave a Reply