Mataram (Global FM Lombok) – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang rekrutmen honorer K2 Dompu menjadi CPNS terus bergulir. Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB akan kembali melayangkan surat permohonan perhitungan kerugian keuangan negara ke BPKP.
Surat pertama belum ada perkembangan berarti. “Menunggu keterangan kerugian negara dari BPKP. Kan belum itu,” kata Kapolda NTB, Brigjen Pol Drs Umar Septono SH., MH, pekan lalu.
Menurutnya, kerugian negara menjadi salah satu unsur pidana dalam kasus korupsi. Penghitungannya pun harus dilakukan auditor. Dalam hal ini BPKP. Penanganan kasus korupsi tidak bisa berdiri sendiri. Banyak pihak terkait yang mempengaruhi cepat atau tidaknya penuntasan suatu kasus.
Khusus untuk kasus honorer K2 Dompu, Kapolda menegaskan akan kembali menyurati BPKP guna meminta PKKN tersebut. “Kita surati lagi. Kita percepat,” ujarnya. “Itu (PKKN) belum selesai apa gimana?,” imbuhnya.
Sementara itu, pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus yang penanganannya ditarik ke Polda NTB dari Polres Dompu pada Juli lalu terus dilanjutkan. Terakhir pada Senin (21/11) kemarin giliran Bupati Dompu, Bambang M Yasin dipanggil penyidik.
Adapun saksi-saksi lain yang sudah menjalani pemeriksaan antara lain, Sekda Dompu, H Agus Bukhari diperiksa dua kali dalam rentan sebulan pada Oktober lallu. Beberapa CPNS K2 juga diperiksa di Mapolres Dompu di bulan yang sama.
Sementara Kepala BKD, Abdul Haris sudah dimintai keterangan pada awal dimulainya penyelidikan saat masih ditangani Polres Dompu 2015 lalu.
390 orang honorer K2 di Dompu dinyatakan lulus pada 2014 silam. Hasil kerja tim ditemukan 134 orang honorer yang dinyatakan lulus tes tulis ternyata tidak memenuhi kriteria. Namun tetap disahkan pada 2015 lalu menjadi CPNS. (why)
No Comments