Mataram (globalfmlombok.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua laki-laki berinisial T dan H yang diketahui berasal dari Jawa Barat. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat jenis tramadol dan trihexyphenidil.
Dari hasil operasi, petugas menemukan 110 tablet obat diduga tramadol dan 510 tablet Heximer atau trihexyphenidil. Total barang bukti yang diamankan mencapai 620 tablet dengan nilai ekonomi diperkirakan sekitar Rp6 juta.
Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan serta merespons cepat setiap laporan terkait dugaan penyalahgunaan obat.
“Kami terus melakukan pengawasan intensif dan tidak akan berhenti menindak setiap indikasi penyalahgunaan obat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penyalahgunaan obat-obat tertentu yang berisiko terhadap kesehatan dan dapat menyebabkan kematian,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus penyalahgunaan obat tertentu masih kerap ditemukan, termasuk di wilayah perkotaan. Karena itu, diperlukan peran aktif masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat tanpa izin maupun penyalahgunaan obat keras.
BBPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan obat tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan obat di lingkungan sekitar. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” BBPOM Mataram Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Obat oleh Dua Orang dari Jabar “


