Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali turun ke Kabupaten Sumbawa untuk menelusuri aset yang diduga milik mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Penelusuran tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan tim penyidik pidana khusus kembali berada di Sumbawa dalam rangkaian proses penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Sumbawa dan menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan turut dilakukan di rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada Februari 2026 lalu.
“Ya, ada pemeriksaan, ada juga penelusuran (aset). Intinya lakukan rangkaian penyidikan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Untuk memperkuat proses penelusuran aset, penyidik telah berkoordinasi dengan bidang pemulihan aset Kejati NTB. Selain itu, Kejati juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri dugaan aliran dana terkait perkara tersebut.
Dalam kasus dugaan gratifikasi ini, aliran uang yang diduga diterima Subhan disebut mencapai miliaran rupiah.
Selain penelusuran aset, penyidik juga masih terus memeriksa sejumlah saksi. Terakhir, tim penyidik memeriksa seorang notaris asal Sumbawa pada Senin (27/4/2026).
“Kita kumpulkan alat bukti dulu. Masih pemeriksaan saksi juga,” katanya.
Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota di Kabupaten Sumbawa.
Dalam perkara itu, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka, yakni Subhan, tim appraisal Muhammad Julkarnaen, serta Pung Saifullah Zulkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain Mataram.
Saat ini, perkara dugaan korupsi pembelian lahan MXGP Samota tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi, Jaksa Telusuri Aset ke Sumbawa “


