Zaini Arony Divonis Empat Tahun

Global FM
1 Oct 2015 16:23
3 minutes reading
Zaini Aroni divonis 4 Tahun Penjara

Zaini Aroni divonis 4 Tahun Penjara

Denpasar (Global FM Lombok)-Majelis Hakim Tipikor Denpasar, Bali, akhirnya menghukum Bupati Lombok Barat (Lobar) non aktif, Dr.H.Zaini Arony (60) selama empat tahun penjara. Mantan Ketua DPD Golkar NTB ini, dinyatkan terbukti menyalahgunakan kekuasaannya terkait penerbitan perizinan penggunaan pemanfaatan tanah tahun 2012 dan pemerasan Rp1,4 miliar terhadap korban Gede Djaja.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/9), Ketua Majelis Hakim Prim Hariadi juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
‘’Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ ujar hakim.
Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang dinilai terlalu berlebihan.
Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan umum itu.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, ikut terlibat mengembangkan potensi pariwisata di daerah itu (Lobar), pernah mendapatkan penghargaan dari pemerintah atas jasanya dan menjadi tulang punggung keluarga.
Pendukung Menangis
Walau sudah diturunkan vonisnya hingga tiga tahun dibandingkan tuntutan jaksa, pendukung terdakwa yang datang dari Lombok, t terkesan tidak terima sang bupati non aktif dipenjara empat tahun. Bahkan sebagian besar dari pendukung yang memenuhi ruangan sidang, menangis menyaksikan bupatinya dihukum empat tahun.

Atas putusan itu, baik jaksa KPK maupun terdakwa diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap,apakah menerima putusan hakim atau banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Namun jaksa dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan pantauan di luar sidang, massa tampak memenuhi pengadilan di Jalan Tantular itu. Bahkan sampai Zaini Arony digiring ke mobil Kejaksaan untuk dijebloskan ke Lapas Kerobokan, pendukungnya masih mengerubuti dan sebagian dari mereka masih menangis.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban pada Oktober 2010 berkeinginan berinvestasi tanah seluas 170 hektar dengan kesepakatan harga Rp 28 miliar untuk membangun kawasan wisata di Desa Buwun Mas, Lobar untuk menciptakan lapangan pekerjaan di daerah setempat.
Oleh karena itu, untuk membangun kawasan wisata itu korban harus membuat izin pemanfaatan ruang seperti izin prinsip, izin lokasi, dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT).
Korban diajak bekerja sama oleh terdakwa untuk mengajukan izin tersebut, dengan menggunakan nama perusahaan PT Kembang Kidul Permai.
Saat korban menunggu perizinan, terdakwa selaku pejabat negara justru meminta uang kepada Gede Djaja selaku Komisaris Utama PT Djaja Business Group, pada 2010 hingga 2013, dan terdakwa melakukan pemerasan untuk pembuatan IPPT, proyek pembangunan kawasan wisata terpadu di Desa Buwun Mas, Lobar.

Untuk melancarkan perizinan IPPT itu dengan meminta sebanyak dua unit mobil Toyota Innova dengan total Rp 295 juta, jam tangan rolex Rp130 juta, satu cincin mata kucing Rp 64 juta, uang tunai total Rp700 juta, dan tanah seluas 29.491 meter persegi, di Desa Buwun Mas, Lobar.
Akibat permintaan terdakwa yang begitu banyak untuk proses perizinan IPPT tersebut, korban merasa tertekan lahir batin. (Kmb37)

No Comments

Leave a Reply