Mataram ( Global FM Lombok)- Sejumlah keluhan muncul dari pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya beberapa obat-obatan yang dikonsumi pasien harus dibayar ke apotek rumah sakit. Jika ada obat-obatan yang harus dibayar oleh pasien, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Sistri Sembodo meminta agar pemegang kartu JKN tersebut segera melapor ke petugas BPJS yang ada disetiap rumah sakit untuk berkonsultasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Sistri Sembodo mengatakan, sebenarnya obat-obatan tidak ada yang terkait dengan tanggungan BPJS Kesehatan. Namun pembiayaan di rumah sakit bersifat INA CBGs yang sifatnya sudah all in termasuk didalamnya pelayanan obat-obatan. Obat di rumah sakit itu memiliki program e-catalog. Namun jika dokter rumah sakit memerlukan obat diluar e-catalog itu, maka dimungkinkan pasien mendapatkannya tanpa harus membayar.
“Obat-obatan tidak ada yang terkait dengan tanggungan BPJS Kesehatan. Obat dirumah sakit itu dasarnya e-catalog, namun jika obat diluar e-catalog itu diperlukan oleh dokternya bahwa harus pakai itu, di dalam permenkesenya telah disebutkan itu dimungkinkan diberikan. Namun tidak boleh dikenakan biaya kepada pasiennya selama obat itu sudah ada rekomendasi dari manajemen rumah sakit apakah itu dari komite medik atau dari direktur rumah sakit” kata Sistri Sembodo.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Sistri Sembodo mengatakan, setiap pmegang kartu JKN berhak mendapatkan informasi yang benar di rumah sakit terkait dengan pelayanan kesehatan. Bagi pasien pemegang kartu JKN yang sudah membayar obat di apotek rumah sakit, maka dia berhak mendapatkan kembali uangnya setelah dilakukan diskusi dengan petugas BPJS di rumah sakit tersebut.(ris)-
No Comments