NTB Butuh Perda Percepatan Rumah Tak Layak Huni

Global FM
19 Feb 2018 17:44
2 minutes reading

rumah tidak layak huni (ilustrasi)

Mataram ( Global FM Lombok)- Semakin tingginya kebutuhan terhadap rumah sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi. Sejumlah upaya telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi ketersediaan rumah yang layak bagi masyarakat. Kekurangan rumah yang mencapai belasan ribu per tahun di Provinsi NTB memang harus diselesaikan dengan beragam program yang tepat sasaran.

Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur DPRD NTB Ruslan Turmuzi kepada Global FM Lombok  mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat, pemerintah daerah harus memiliki banyak jurus. Misalnya eksekutif bersama DPRD akan membuat peraturan daerah (perda) terkait dengan percepatan penanganan rumah tak layak huni. Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB diharapkan melakukan program ini dengan baik. Tujuannya agar tidak ada lagi rumah tak layak huni di NTB.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB I Gusti Bagus Sugiharta mengatakan, program perbaikan rumah tak layak huni dilakukan secara bersama-sama, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota bahkan Pemerintah Desa.

Khusus anggaran yang berasal dari APBD Provinsi NTB,  perbaikan rumah ditargetkan sebanyak 2.545 unit rumah. Dari ribuan rumah yang akan diperbaiki tersebut, sebanyak 1.300 unit rumah akan direhab atau ditingkatkan kualitasnya, sisanya dilakukan pembangunan rumah baru karena rumah yang ada saat ini sangat tidak layak.  Adapun program perbaikan rumah yang berasal dari APBN ditargetkan  sebanyak empat ribu unit rumah.

Berdasarkan data tahun 2017 lalu, jumlah rumah tidak layak huni di Provinsi NTB yaitu sebanyak 248 ribu unit dan tahun 2018 ini masih tersisa sebanyak Rp 239 ribu unit.  Pemprov NTB mengharapkan agar di 2018 ini bisa tertangani sebanyak 20 ribu unit.(ris)-

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming