Propam Proses Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik dalam Kasus Mesum di RSUD Dompu

Global FM
25 Jan 2021 09:53
2 minutes reading
Ilustrasi pornografi(Thinkstock/AndreyPopov)

Mataram (Global FM Lombok) – Oknum anggota Polres Dompu Briptu F terancam sanksi disiplin dan bahkan kode etik. Anggota Satresnarkoba ini diduga berbuat asusila di ruang isolasi pasien Covid-19 RSUD Dompu. “Kita sedang bekerja baik kode etik maupun pelanggaran disiplinnya,” tegas Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol Awan Hariono, Sabtu (23/1) lalu.

Rekaman video CCTV asusila Briptu F viral. Rekaman itu menunjukkan Briptu F berhubungan badan dengan seorang wanita pada Selasa (11/1). Padahal Briptu F sedang dalam perawatan Covid-19. Briptu F menghuni kamar isolasi Nomor 6 RSUD Dompu.

“Ini sudah jelas kita akan proses. Kita maksimalkan proses kode etik karena ini sudah menjadi perhatian publik,” kata Awan. Briptu F juga sedang diselidiki terkait pelanggaran pidaa UU Karantina Kesehatan. “Pidana umumnya sesuai prosedurnya ditangani Polres Dompu,” imbuhnya.

Awan mengatakan, Briptu F merupakan anggota Satresnarkoba Polrses Dompu. Sejumlah pihak diklarifikasi terkait pelanggaran disiplin dan kode etiknya. Namun, belum sampai pemeriksaan terhadap Kapolres Dompu dan Kasatresnarkoba Polres Dompu selaku atasannya yang berhak menghukum (Ankum).

“Ini sudah menjadi perhatian publik. Nanti kita akan mintai keterangan sesuai faktanya. Kalau Ankumnya belum, yang ada itu kegiatan pribadi dia di rumah sakit sana,” jelas Awan.

Briptu F nantinya juga akan diperiksa. Namun, menanti yang bersangkutan sembuh dari Covid-19. Saat ini Briptu F masih menjalani isolasi. Dalam kasus ini, dua pegawai RSUD Dompu sudah ditetapkan tersangka. Yakni A dan Hm yang diduga merekam dan menyebarkan video bermuatan asusila. Mereka dijerat UU ITE. Tersangka A berperan sebagai perekam video dari layar kontrol CCTV. Sementara Hm diduga menyebarluaskan video yang seharusnya dilaporkan ke pimpinannya. (why)

No Comments

Leave a Reply