Penjualan Obat Lewat Online Itu Ilegal

Global FM
27 Nov 2016 23:09
2 minutes reading
kadis-kesehatan

Kadis-kesehatan NTB 

Mataram (Global FM Lombok)- Penjualan obat-obatan dengan aneka jenis dilakukan dengan berbagai macam cara, dari yang langsung hingga melalui penjualan online. Khusus penjualan yang dilakukan dengan sistem online yang kini marak dijumpai, masih tergolong ilegal karena peraturan perundang-undangan yang tidak membolehkan. Sehingga masyarakat diminta waspada saat akan melakukan pembelian obat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. Nurhandini Eka Dewi kepada Global FM Lombok di Mataram. Selama ini kata Nurhandini, Kementerian Kominfo sudah banyak menutup alamat website penjualan obat secara online, meski demikian alamat penjualan obat secara online terus bermunculan.  Ini yang menjadi salah satu persoalan yang dihadapi oleh pemerintah pusat dan daerah.

“ Penjualan obat lewat online itu ilegal. Kalau aturan penjualan obat itu kan harus ada penanggung jawab yang jual. Di Apotek ada apoteker yang bertanggung jawab, kalau online tidak ada yang tanggung jawab” Katanya.

Untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan,  Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten Kota selalu turun bersama dengan Balai Besar POM karena yang memiliki Penyidik PNS (PPNS) adalah BPOM, sementara Dinas Kesehatan tidak memiliki PPNS. Dalam operasi yang dilakukan, tim akan mengecek izin produksi dan izin edar obat yang dijual ke masyarakat.

Menurutnya, sebagian besar obat itu sebenarnya legal. Obat yang ilegal itu adalah obat yang rawan potensi penyalahgunaanya. Sehingga yang menjadi persoalan dalam obat-obatan ini adalah jalur penjualannya yang ilegal serta penyalahgunaan obat tersebut.

Apa bahayanya obat ilegal?. Obat yang diperoleh secara ilegal kemungkinan  palsu, dimana merk dengan kandungan isinya cenderung tidak sama. Selain itu kandungannya tidak terjamin, apakah aman bagi tubuh atau tidak. Sehingga konsumen diminta untuk tidak berkompromi dengan obat yang diperoleh dengan cara ilegal.(ris)-

No Comments

Leave a Reply