Mataram (Global FM Lombok )-Lusita Anie Razak, terdakwa kasus suap Kajari Praya Subri, SH,MH dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa KPK, dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jumat (2/5). Lusita menurut JPU terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana suap terhadap aparat negara, tidak hanya ke Kajari Praya, tapi juga ke Kapolres Loteng.
Pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram yang dibacakan bergilir Jaksa KPK Risma Ansyari dan Ali Fikri, dalam dakwaan mengurai rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.
Dalam kesimpulan tuntutannya, Jaksa KPK menyebut terdakwa Lusita Anie Razak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Dan melanggar dalwaan Primair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata JPU Ali Fikri.
Terdakwa juga didalilkan secara bersama sama melakukan tindak pidana dimaksud, dan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan primair kedua dan ketiga.
“Pembuktian pasal 55 terkait kerjasama antara Bambang Wiratmaji Soeharto dan Lusita Anie Razak, untuk memuluskan proses hukum terkait laporan terhadap Sugiharta alias Along. Dalam proses kasus ini, terdakwa berkomunkasi dengan Kapolres Lombok Tengah, Kasat Reskrim dan dua penydik, juga bersama Kajari Praya dan Kasi Pidsus Apriyanto Kurniawan,” sambung Ali.
Selain tuntutan 5 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
“Olah karena dakwaan primair terbukti, maka kami tidak perlu membuktikan dakwaan subsidair,” terang Jaksa.
Jaksa juga membaca kesimpulan yang menjadi rangkaian perbuatan pidana Lusita yang melibatkan pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Dimana dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik KPK, terdakwa Lusita terbukti memberikan uang kepada mantan Kajari Praya Subri sebesar USD 8.200 atau senilai Rp 100 Juta, dan uang tunai Rp 25 Juta.
Tidak hanya pemberian kepada Subri, dalam Berita acara 37, terdakwa pernah melaporkan kepada pimpinannya, Bambang W. Soeharto soal pengeluaran lainnya, kepada Subri sebesar Rp 45 Juta, Kapolres Loteng Rp 25 Juta, Kasat Reskrim Iptu Deni Septiawan Rp 10 Juta dan Kasi Pidsus Apriyanto Kurniawan Rp 10 Juta. “Catatan pengeluaran itu sudah disampaikan terdakwa kepada Bambang W. Soeharto,” ulas Jaksa.
Dalam tuntutannya itu, jaksa mengabaikan sejumlah keterangan terdakwa yang memuat bantahan. Diantaranya terkait distribusi uang kepada Kapolres, Kajari, Kasat Reskrim dan Kasi Pidsus, adalah bukti pengeluaran Along. Jaksa juga mengabaikan pengakuan terdakwa yang mengaku tidak terlalu paham hukum di Indonesia, bahwa suap itu termasuk tindak pidana korupsi. Sebab dari rangkaian tindakan Lusita disebut JPU sudah terencana dan mengetahui bahwa suap adalah melanggar, sehingga dilakukan diam – diam.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut hal yang memberatkan bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Lusita dianggap tidak berterus terang dan keterangannya dinilai berbelit belit. Sedangkan hal meringankan, Lusita masih punya tanggungan keluarga dan sopan dalam persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa diberi kesempatan berkonsultasi. Lusita bersama kuasa hukumnya memastikan akan menyampaikan pledoi terpisah. selain pledoi dari kuasa hukum, juga dari terdakwa sendiri.
Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno, SH, MH memutuskan sidang akan dilanjutkan Jumat (27/5) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa. (ars)
No Comments