Perketat PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Kota Mataram akan Gelar Koordinasi

Global FM
22 Jun 2021 17:20
2 minutes reading
H. Mohan Roliskana/Global FM Lombok-Dok

Mataram (Global FM Lombok) – Pemerintah pusat memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan sejumlah penguatan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Salah satunya, jam operasional pelaku usaha dibatasi hingga pukul 20.00 WITA.

Terkait dengan hal itu, Walikota Mataram H. Mohan Roliskana kepada Global FM Lombok Selasa (22/6) di Mataram mengatakan, kebijakan pengetatan kembali PPKM Mikro yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19. Koodinasi yang akan dilakukan untuk menentukan langkah – langkah yang akan dilakukan dengan keluarnya kebijakan tersebut.

“Gugus Tugas Covid nanti, apa langkah-langkah yang kan diambil kemudian bagaimana skenarionya lah, kalau ada penekanan kembali ke PPKM mikro, kita akan lihat kondisinya secara umum dulu lah,” kata Mohan Roliskana.

Mohan mengatakan, Satgas Covid-19 akan melihat kembali kondisi yang terjadi di Kota Mataram. Apakah akan diberlakukan kembali kebijakan – kebijakan seperti pada saat awal pandemi atau tidak. Karena saat ini, kondisi perekonomian di Kota Mataram sudah mulai membaik. Meskipun demikian, Pemkot Mataram sudah mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan jam beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.

BACA JUGA:

Ditambahkannya, jika kebijakan pemerintah pusat diberlakukan di Kota Mataram dikhawatirkan akan berdampak pada pelaku usaha. Namun, kegiatan koordinasi akan dilakukan untuk bisa memprediksi dampak yang akan ditimbulkan jika pengetatan penerapan PPKM Mikro diberlakukan di Kota Mataram. (azm)-

No Comments

Leave a Reply