Penertiban Bangunan di Sempadan Pantai, KLU Harus Dicontoh

Global FM
26 Feb 2017 23:11
2 minutes reading

ayunan di pesisir gili trawangan

Mataram (Global FM Lombok)- Langkah bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), H.Najmul Ahyar yang mengintruksikan pembongkaran bangunan yang berdiri di sempadan pantai Gili Trawangan patut diacungi jempol. Pasalnya, ratusan bangunan itu telah melanggar aturan dan menutup akses publik. Karenanya, apa yang dilakukan oleh Pemkab KLU ini diharapkan bisa dicontoh oleh kabupaten kota lainnya di NTB. Mengingat tidak sedikit bangunan yang melanggar roi pantai ini berdiri di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kota.

Wakil gubernur NTB, H. Muhammad Amin di Mataram  mengatakan, Pemprov NTB mendukung penuh penertiban bangunan yang dilakukan oleh Pemkab Lombok Utara tersebut. Ia menilai bahwa larangan pendirian bangunan di sempadan pantai itu tidak boleh dilanggar oleh perusahaan. Dan itu berlaku bagi semua investor yang ada di NTB. Jika ada investor yang tidak menerima aturan itu, maka tidak akan diberikan izin usaha oleh pemerintah daerah.

“Itu yang penting ini bisa jadi contoh bagi daerah lain. Dan ini kita dukung. Investor bukan kita welcome terus dia melanggar aturan, tidak bisa dong. Dia juga harus tau kalau ada aturan yang berlaku Negara di Negara dan daerah. Ini untuk semua investor di NTB. Longgar kita berikan perizinan, sampai kewajiban pajak tapi bukan melanggar”tegasnya.

Diketahui bahwa sebanyak 143 bangunan yang melanggar sempadan pantai di objek wisata dunia Gili Trawangan dibongkar.  Hal itu dilakukan agar pulau bebas polusi ini lebih indah, tertata dan rapi. Tidak seperti sebelumnya yang sempadan pantainya disesaki oleh bangunan permanen milik perusahaan. Wagub mengatakan, pembongkaran bangunan itu bukan untuk mengganggu kenyamanan pengunjung, melainkan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan. (dha)-

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming