Diprediksi Akan Booming Lagi, Perda Sarang Burung Walet di Kota Mataram Batal Dihapus

Global FM
2 Feb 2018 09:50
2 minutes reading

sarang burung walet

Mataram (Global FM Lombok)- Pemkot Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) membatalkan rencana penghapusan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Hal itu karena usaha burung walet ini diprediksi akan kembali booming seperti dulu saat Perda itu dibuat. Kalau itu terjadi, maka pemerintah tidak akan kesulitan untuk menarik pajaknya karena aturan terkait hal itu sudah ada.

Demikian dikatakan Kepala BKD Kota Mataram, M. Syakirin Hukmi, Kamis (1/2) di Kantor Walikota Mataram. Menurut Syakirin, sampai sekarang ini pihaknya belum menemukan cara terbaik untuk menarik pajak sarang burung walet. BKD juga sudah melakukan studi ke beberapa daerah yang sudah mampu menarik pajak burung walet, namun belum ada yang sukses. Karena itu, sementara ini BKD masih mencari pola terbaik untuk menarik pajak tanpa merugikan para pengusaha burung walet.

“Iya memang wacana penghapusan itu ada. Tetapi kita tidak cabut, tetap dia hidup tetapi sewaktu-waktu dia booming masih bisa kita menarik pajaknya itu. Sehingga tetap tidak dicabut, karena nanti sewaktu-waktu seperti di awal begitu booming ini kan kesulitan lagi dan perlu lagi kita ubah Perda. Sehingga dibiarkan pososisinya itu. Kami belum menemukan cara terbaik untuk tarik pajak ini. Itu aja masalahnya”,katanya.

Sebelumnya, BKD setuju untuk menghapus Perda sarang burung walet karena target pajak sarang burung walet ini tidak pernah tercapai. Per tahun, Pemkot menargetkan pajak sarang burung walet sebesar Rp 5 juta namun realisasinya hanya Rp 2- 3 juta. Menurut Syakirin, ada beberapa kendala yang menyebabkan target itu tidak pernah tercapai. Salah satunya adalah petugas tidak diperbolehkan masuk ke tempat sarang burung walet karena dikhawatirkan akan terbang. Selain itu, pengusaha sarang burung walet juga tidak ada di tempat. (dha)-

 

No Comments

Leave a Reply