Mataram (Global FM Lombok)- Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana mengatakan, kerjasama dari para pelaku usaha sangat penting agar Perda No 2 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol bisa berjalan di lapangan. Sekarang ini, minuman beralkohol golongan A masih dijual secara mencolok di beberapa gerai modern. Selain itu, calon pembeli minuman beralkohol ada juga yang masih di bawah usia 21 tahun.
Hal itu dikatakan Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana, Jum’at (20/7). Mohan menerangkan, dalam Perda sudah diatur bahwa konsumen minuman beralkohol ini harus di atas usia 21 tahun. Karena itu, diharapkan kepada para pelaku usaha agar meminta calon pembelinya menunjukkan KTP nya untuk mengetahui berapa usianya. Hal itu perlu dilakukan karena pemerintah tidak bisa melakukan pemantauan selama 24 jam.
“Bila perlu, harus pakai KTP itu, mungkin kami akan mengarah ke situ. Cuma sekali lagi ini, dia mau pakai KTP atau tidak ini kembali kepada pengelolanya. Kecuali kami diam di situ selama 24 jam kan tidak mungkin persoalan jadi lain. Tapi kan kami tidak mungkin lakukan itu. Makanya kami minta kerjasama dari pelaku bisnis untuk ada tanggung jawab moral untuk mengawal agar minuman beralkohol itu berada pada konsumen yang tepat”,katanya.
Menurut Mohan, pemerintah tidak bisa melarang penjualan minuman beralkohol ini lantaran sudah ada izin dari Kementerian Perdagangan. Jenis minuman yang boleh dijualbelikan ini juga merupakan golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen. Akan tetapi, aktivitas penjualannya tetap dikontrol oleh pemerintah daerah meski itu tidak bisa dilakukan secara total. Sehingga kerjasama dengan pelaku usaha sangat dibutuhkan.
“Sekarang ini yang kita butuhkan adalah kerjasama dari pengelola supaya minuman-minuman yang beralkohol ini memang dikonsumsi oleh mereka dengan usia tertentu sesuai dengan izinnya”,katanya. (dha)-
No Comments