Wacana Pemberian Tanda Khusus Caleg Bekas Napi Korupsi Harus Melalui Uji Publik

Global FM
20 Sep 2018 14:28
2 minutes reading

Bawaslu NTB saat melakukan sosialisasi Perbawaslu, Rabu (19/09)

Mataram (Global FM Lombok)- Wacana pemberian tanda khusus di surat suara untuk caleg bekas napi kasus korupsi seharusnya melalui diskusi dengan semua pihak agar memiliki legitimasi hukum yang kuat. Jangan sampai ketentuan tersebut sudah final kemudian masih menimbulkan penolakan yang kuat dari sejumlah elemen yang berpotensi mengganggu tahapan pemilu.

Ketua Divisi Hukum dan Informasi Bawaslu Provinsi NTB Suhardi kepada Global FM Lombok, Rabu (19/09) mengatakan, wacana pemberian tanda untuk bekas napi koruptor itu memang menjadi ranah KPU. Namun penyelenggara pemilu sebaiknya memberi kesempatan yang sama kepada semua calon dalam berkompetisi kepada semua caleg.

“Itu kan ruang teman-teman di KPU, jangan sampai niat kita baik justru cara kita salah. Misalnya kalau kita beri tanda di surat suara itu artinya ada perlakuan yang berbeda terhadap calon. Pada dasarnya di pemilu ini semua sama, jangan sampai identitas itu justru di persepsikan hal yang sebaliknya dari masyarakat,” kata Suhardi.

Suhardi mengatakan, ketentuan itu haruslah mendapat persetujuan dari banyak pihak dengan cara uji publik dan serapan aspirasi masyarakat. Di Provinsi NTB ini baru ada satu bakal calon legislatif dari Lombok Tengah yang awalnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU lantaran dia bekas napi korupsi, namun akhirnya harus diakomodir oleh KPU sebagai bakal caleg.

Adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PKPU No 20/2017 tentang larangan mantan narapidana ikut pencalegan harus ditindaklanjuti oleh KPU. KPU akan melakukan revisi terhadap PKPU itu sehingga mereka merubah kebijakannya terhadap caleg mantan napi tersebut.(ris)

No Comments

Leave a Reply