Mataram ( Global FM Lombok)- Banyak pelaku UMKM di Provinsi NTB yang masih malas mengurus label halal secara resmi di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk mengelabui konsumen, sejumlah pelaku UMKM membuat sendiri label halal di tukang sablon. Meski tindakan ini menyalahi aturan, pemerintah dan MUI belum bisa mengambil tindakan hukum karena regulasi tentang Jaminan Produk Halal ( JPH) belum diberlakukan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB Prof H Saiful Muslim kepada Global FM Lombok, Kamis (13/06) mengatakan, pada bulan Oktober 2019 mendatang, Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal sudah mulai diberlakukan. Nantinya semua UMKM harus memiliki label halal yang dikelola langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Tetapi ini kan masih dalam proses pembinaan dan sosialisasi, sehingga kita tidak bisa menghukum mereka. Seperti tadi banyak yang namanya halal sablon karena dibuat di sablon. Kadang-kadang menyerupai label halal yang asli, namun mereka tak mempunyai PIRT dan nomor halal,” kata Saiful Muslim, Kamis (13/06)
H Saiful Muslim mengatakan, pihaknya terus mendorong agar pelaku UMKM di NTB mengurus label halal secara resmi. Namun terlebih dahulu mereka harus memiliki sertifikat izin Pangan industri rumah tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Biasanya pelaku UMKM tak mau repot mengurus PIRT di Dinas Kesehatan, sehingga dampaknya label halal juga tidak diurus.
Saat ini, MUI NTB memperkirakan baru sekitar 50 persen UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal secara resmi. Selebihnya masih belum mengantongi label halal. Padahal, untuk mengurus sertifikat halal ini masih digratiskan oleh pemerintah daerah. (ris)
No Comments