Kasus PT BPR NTB, Sekda Bantah Ada Dana Mengalir ke Eksekutif

Global FM
1 Mar 2018 18:02
2 minutes reading

Sekda NTB Dr. Rosiady Sayuti

Mataram (Global FM Lombok)- Kasus merger PT. Bank BPR NTB terus bergulir. Kasus ini juga mengungkap dugaan keterlibatan pejabat Pemprov NTB yang terkait dengan proses merger PT BPR tahun 2016 lalu. Namun Sekretaris Daerah (Sekda) H. Rosiday Sayuti  membantah jika ada pejabat Pemprov NTB menerima aliran dana proses konsolidasi meger PT. BPR NTB tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) H. Rosiday Sayuti kepada Global FM Lombok Kamis (1/3) di Mataram mengatakan, tersangka kasus merger PT. Bank BPR bisa saja menyebut keterlibatan oknum pejabat Pemprov NTB dalam kasus tersebut. Akan tetap selama ini proses yang dijalani sudah berdasarkan aturan yang berlaku. Dana konsolidasi yang dipungut dari PD BPR dinilai sah dan tidak melanggar aturan karena berdasarkan kesepakatannya.

“Prosesnya, kalau aliran dana saya kira tidak ada saya kira seperti yang diisukan itu. Ya saya kira tidak ada, ya tidak ada lah. Ya bisa aja dia menyebut siapapun kan. Yang jelas menurut sepengetahuan tidak ada. Ya kalau itu sah, kan mereka yang sepakati,”ujarnya

Ia menegaskan, aliran dana yang disebut sebagai pelicin agar Perda cepat disahkan tidak ada yang diterima oleh Pejabat Pemprov NTB.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB merilis penetapan tersangka dalam kasus merger PT. Bank BPR NTB. Ada dua tersangka yang diumumkan yaitu Ikhwan dan Mutawali. Mereka adalah Ketua dan Wakil Ketua Konsolidasi PT.BPR NTB. Modus kasus yang ditemukan terkait dengan penggunaan anggaran operasional fiktif senilai Rp 1,1 miliar.(azm)-

No Comments

Leave a Reply