Rehab Rekon Gempa, Polres Sumbawa Usut Dana Tiga Pokmas RTG

Global FM
19 Dec 2019 10:46
2 minutes reading

Tunggul Sinatrio (Global FM Lombok/why)

Mataram (Global FM Lombok) – Rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Kabupaten Sumbawa diwarnai dugaan penyimpangan dana bantuan Rumah Tahan Gempa. Diduga terjadi penyimpangan Rp45,8 juta pada tiga Pokmas di Desa Kalimango, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

“Laporan pengaduan masyarakat sudah diterima. Masih diselidiki,” kata Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio, Rabu, 18  Desember 2019 kemarin saat ditemui di Mataram.

Laporan tersebut masuk ke meja Unit Tipikor Satreskrim Polres Sumbawa. Modusnya masih didalami. Dugaan awal, penyimpangan terkait penggunaan dana yang dihajatkan untuk pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG).

“Apakah itu dari pembelian material bangunannya, atau penggunaan-penggunaan dana dalam bentuk lainnya,” sebutnya. Tunggul mengatakan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyidik masih mengumpulkan dokumen serta keterangan saksi. Diantaranya, Ketua masing-masing tiga Pokmas, penerima bantuan, fasilitator, serta pemilik toko bahan bangunan.

“Nanti kita lihat, apakah unsurnya kena apa tidak. Penyelidikan masih berjalan. Kita masih koordinasi dalam hal langkah teknis penyelidikan,” jelasnya. Dalam dokumen yang diperoleh Suara NTB, penyelidikan itu dimulai setelah ada laporan mengenai dugaan penyimpangan di tiga Pokmas RTG Desa Kalimango. Penyimpangannya diduga sejumlah Rp45,8 juta.

Kasus Pokmas Kalimango ini merupakan satu dari 13 kasus dugaan korupsi dana bantuan RTG rehab rekon pascagempa Lombok. Pemerintah pusat menggelontorkan dana Rp5,59 triliun untuk perbaikan rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan yang terdampak gempa. Berdasarkan catatan BPBD NTB, rumah rusak terdampak gempa Agustus 2018 lalu di Kabupaten Sumbawa mencapai 11.992 unit. (why)

1 Comment

Leave a Reply