Kebijakan PLN Paksa Pemda Kerja Lebih Keras Turunkan Kemiskinan

Global FM
5 May 2017 19:47
2 minutes reading

Meteran listrik

Mataram (Global FM Lombok)- Naiknya tarif listrik untuk pelanggan PLN berdaya 900 VA mulai awal Mei ini dinilai bisa mempengaruhi ekonomi kelas bawah. Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi memprediksi kebijakan ini akan menimbulkan ancaman bagi masyarakat yang berada di ambang garis kemiskinan. Pada gilirannya, kebijakan ini juga akan memaksa pemerintah daerah berjuang lebih keras lagi untuk menurunkan angka kemiskinan.

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi kepada Global FM Lombok mengatakan, saat ini ekonomi NTB masih diwarnai dengan adanya jumlah penduduk miskin sebesar 16,02 persen. Namun, Gubernur mengingatkan bahwa selain 16,02 persen penduduk yang dikatagorikan miskin itu, ada pula masyarakat yang tergolong hampir miskin. Jumlahnya tidaklah sedikit. Masyarakat dari golongan inilah yang menurut Gubernur akan terkena imbas dari kenaikan tarif listrik 900 VA ini.

“Kebijakan TDL itu menurut saya bukan akan besar dampaknya kepada kelas menengah tetapi kepada masyarakat yang hampir miskin itu. Yang, kalau ada satu atau dua komponen pengeluaran mereka itu lebih besar daripada yang mereka bayarkan, itu mereka bisa jatuh langsung menjadi masyarakat miskin,” ujar Gubernur.

Sebelumnya, Manajer Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Wilayah NTB, M. Andy Adchaminoerdin mengatakan, besaran subsidi bagi 375 ribu pelanggan listrik golongan rumah tangga mampu dengan daya 900 VA di Provinsi NTB kembali mengalami penyesuaian. Untuk periode 3, Mei hingga Juni 2017, tarif listriknya menjadi rata-rata Rp 1.352 per kWh dari sebelumnya Rp 1.034 per kWh pada periode Maret hingga April 2017.

Kemudian mulai tanggal 1 Juli 2017 mendatang, tarif listrik 900 VA golongan Rumah Tangga Mampu akan sama dengan 1.300 VA. Tarifnya ikut dalam mekanisme tarif adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP), perubahan kurs dolar Amerika Serikat (AS), dan inflasi.Sedangkan,  untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang termasuk miskin dan tidak mampu masih tetap menggunakan tarif listrik yang bersubsidi yaitu Rp 605 per kWh. (ris)

No Comments

Leave a Reply